Mohon tunggu...
Didik Agus Suwarsono
Didik Agus Suwarsono Mohon Tunggu... Cah Angon -

"Khoirunnas anfa'uhum linnas"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa Kabar (De)centralisasi Perikanan?

10 September 2017   09:01 Diperbarui: 10 September 2017   11:06 1345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemampuan Pemerintah Provinsi untuk mengelola perizinan ratusan ribu kapal perikanan di wilayahnya menjadi salah satu isu yang sangat serius. Dari perspektif pelayanan publik, tentu ini akan berdampak sangat besar terhadap pelayanan perizinan kapal perikanan. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana nelayan-nelayan di tempat terpencil harus mengurus izinnya ke Kantor Provinsi, betapa jauh jarak yang harus ditempuh, biaya yang harus dikeluarkan serta waktu yang dibutuhkan untuk mendapat izin penangkapan ikan. Hal ini tentu berlawanan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik dan tidak mencerminkan tujuan desentralisasi, sebab salah satu tujuan utama dalam pelaksanaan desentralisasi adalah memberikan publik akses yang lebih mudah terhadap pelayanan yang dibutuhkan (Robinson 2007). Dalam perspektif ini, saya tidak melihat bahwa Undang-undang 23 tahun 2014 ini mempertimbangkan aspek kemudahan dalam public service delivery. Hal itu terlihat dengan tidak dipertimbangkannya aspek geografis, akses, dan ragam stakeholder yang membutuhkan pelayanan yang terkait dengan perizinan kapal perikanan. Kecuali, jika Provinsi didukung oleh jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang cukup untuk menyelanggarakan pelayanan di masing-masing Kabupaten/Kota.

Masalah lainnya tentu bagaimana melaksanakan tata kelola Monitoring, Controlling dan Surveillance(MCS) yang memadai sementara Provinsi masih harus berkutat dengan isu-isu teknis dan administratif seperti jumlah dan kapasitas SDM, jumlah UPT Provinsi di wilayah Kabupaten/Kota serta terbatasnya sarana prasarana. Sementara pada sisi yang lain, wilayah pengelolaan perikanan menjadi lebih besar. Formulasi terhadap tata kelola perikanan dibawah rezim undang-undang Pemerintahan Daerah ini sebaiknya segera dirumuskan. Apakah Kabupaten/Kota akan 'benar-benar' absen dalam tata kelola perikanan atau ada formulasi lain yang memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk terlibat dalam pengelolaan perikanan di wilayah masing-masing? Peraturan turunan  baik Peraturan Pemerintah maupun regulasi teknis lainnya mutlak diperlukan untuk memberikan kejelasan 'masa depan' desentralisasi perikanan di Indonesia saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun