2.
a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam pasal perzinahan tersebut tampak bahwa KUHP memandang zina hanya apabila salah satu dari mereka yang berzina baik laki-laki maupun perempuan seedang dalam ikatan pernikahan atau keduanya telah menikah akan tetapi berda pada ikatan pernikahan yang berbeda.
Hal ini berbeda dengan pandangan Islam terhadap zina. Dalamn Islam makna zina lebih luas dari apa yang ada dalam KUHP. Kata zina berasal dari bahasa arab, yaitu zanaa-yazni-zinaa-aan yang berarti atal mar-ata min ghairi 'aqdin syar'iiyin aw milkin, artinya menyetubuhi wanita tanpa diketahui akad nikah menurut syara'. Zina menurut fiqh adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah, yaitu memasukkan kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan, minimal sampai batas hasyafah (kepala zakar) Persetubuhan yang diharamkan dan dianggap zina adalah persetubuhan di dalam farji, di mana zakar di dalam farji seperti batang celak di dalam botol celak atau seperti timba di dalam sumur.
Dalam hukum Islam, Zina memiliki 2 macam sanksi sebagaimana disebutkan dalam Quran dan As-Sunnah:
1. Zina Muhsan
Zina muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang sudah terikat perkawinan. Pelaku zina muhsan akan mendapat hukuman berat dari masyarakat maupun secara syariatHukuman untuk pelaku zina muhsan baik laik-laki maupun perempuan ini akan dikenakan Hukuman Rajam, Yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu dengan disaksikan orang banyak.Dasar penetapan hukum rajam adalah hadis Nabi yang artinya:
"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam"(Siahaan, 2019)
2. Zina Ghairu Muhsan
Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Pelaku zina ghairu muhsan akan mendapat hukuman didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Penjelasan mengenai hukuman zina ini tertuang dalam firman Allah SWT dalam Al--quran Surah