Mohon tunggu...
Dida Permana
Dida Permana Mohon Tunggu... Administrasi - There is a will always there is a way, let God show to you the way

Penulis adalah seorang pegawai swasta profesional, memulai karir sejak tahun 2010 sampai sekarang, posisi yang pernah diemban antara lain: Procurement/Purchasing (pengadaan barang/jasa), Personalia dan GA. Penulis juga saat ini masih aktif sebagai Mahasiswa serta konsen dalam bidang pendidikan serta sosial keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pahami Dulu Beberapa Hal Ini, Sebelum Memutuskan Bekerja sebagai Purchasing Officer

16 Januari 2021   09:36 Diperbarui: 16 Januari 2021   16:20 6086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis sedang berada di lokasi Project tahun 2020 (Dokumentasi pribadi)

Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dan mungkin perlu dilakukan, jika Anda seorang purchasing officer, antara lain:

  1. Kenali SOP & IK yang berlaku dalam Perusahaan Anda, pengenalan SOP dan Instruk Kerja (IK) yang berlaku di sebuah perusahaan adalah keharusan bagi purchasing officer. Jangan sampai Anda tidak mengerti dan memahami jobs description dan peraturan yang berlaku di perusahan tempat di mana Anda bekerja. Bahkan penulis menyarankan bagi purchasing officer baru bergabung di sebuah perusahaan, sebaiknya punya pengetahuan general tentang tugas dan tanggung jawab purchasing serta tanggung-jawab, etik yang melekat pada dirinya.
  2. Kenali dan pahami lebih jauh serta detil main bussines perusahaan di mana Anda bekerja, pepatah mengatakan "Tak kenal maka tak sayang" memang ada benarnya juga menurut hemat penulis, sebelum kita gabung dalam sebuah organisasi bisnis, tentu kita sudah mempunyai gambaran bahwa, produk apakah yang dihasilkan sebuah perusahaan ini? Apakah produk-produk tersebut dipasarkan secara lokal, nasional atau regional? Jika memang bergerak di industri jasa misalnya, apa jasa yang ditawarkan perusahaan tersebut? Customer mana yang disasar oleh perusahaan tersebut? Pertanyan-pertanyaan tersebut, sebaiknya purchasing officer dapat mencari tahu dan informasi baik dalam media internet, lewat media sosial atau lewat teman, yang kebetulan bekerja di perusahaan tersebut. Hal tersebut akan menggambarkan Anda bahwa, Anda adalah orang cukup memahami scoup bussines di mana Anda bekerja.
  3. Koordinasi dan berkomunikasilah dengan pihak terkait, seperti sourching team, internal control audit team, enduser, warehaouse team, accounting eam dan lain sebagainya
  4. Jaga hubungan baik Anda dengan pihak internal serta pihak eksternal perusahaan seperti personal in charge dari vendor (marketing staff)
  5. Lakukan brains storming di meeting internal purchasing unit agar semua permasalahan dan tantangan Anda, dapat terbantu di internal team Anda
  6. Lakukan jobs sharing di internal team purchasing unit

Demikianlah sedikit pengetahuan yang dapat penulis bagikan kepada para pembaca, penulis tentu membuka selebar-lebarnya kritik dan saran yang membangun agar dikemudian hari, dapat memberikan tulisan yang lebih baik dari sebelumnya. 

Penulis berpesan kepada Anda, agar tetap berusaha, bekerja secara maksimal, sesuai dengan kemampuan Anda, serta jangan lupa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena setiap usaha yang manusia lakukan tentu tidak akan ada keberhasilan, jika Tuhan sendiri tidak menghendaki. 

Maka dari pada itu niatkan setiap usaha saudara lakukan, untuk terus-menerus beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, mudah-mudahan segala daya upaya dalam menyelesaikan pekerjaan, dapat dimudahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun