Mohon tunggu...
Hadijah Hardiyanti
Hadijah Hardiyanti Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kelompok Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah) Juga Berhak Mendapatkan Perlindungan

6 Januari 2016   22:10 Diperbarui: 6 Januari 2016   22:24 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anda semua masih ingat kejadian sepuluh tahun lalu, di Bulan Juli 2005, ketika pemerintah dihujat habis oleh masyarakat, karena tidak peduli terhadap nasib olahragawan tinju Ellyas Pical yang telah berjasa dan mengharumkan nama Indonesia. Kala itu, aparat keamanan menangkap Pical karena menjajakan narkotika di sebuah diskotik. Atas kejadian tersebut, terkuak cerita pilu mantan juara tinju IBF kelas batam junior itu.

(Foto Ellyas Pical Sang Petinju Kidal Legendaris)

Pasca berakhirnya masa keemasannya, pria kelahiran Saparua 24 Maret 1960 itu, mulai tersisih dari ring tinju. Sosok petinju kidal yang dulu dielu-elukan mulai dilupakan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ayah dua anak yang tidak lulus SD itu pun,terpaksa bekerja sebagai security sebuah diskotik. Singkat cerita, dengan gaji yang tidak memadai, Pical mencoba mencari tambahan dengan menjajakan barang haram. Sampai suatu waktu Pical tertangkap tangan. Peristiwa penangkapannya menuai kritik dari berbagai kalangan, mereka menyoroti tiadanya jaminan hidup/sosial yang diberikan pemerintah.

Satu dekade kemudian, tepat pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan didirikan yang mengambil alih peran pemerintah sesuai dengan amanah UUD 1945, pemerintah wajib memberikan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak hanya pical, tapi banyak pekerja informal lainnya yang bernasib sama bahkan lebih miris ketimbang petinju legendaris itu. Tessy misalnya, pelawak Srimulat yang mulai kehilangan popularitasnya, dan juga mulai tersingkir dari panggung hiburan mengaku stress hingga mencari pelarian dengan menyalahgunakan narkoba, saat tertangkap tangan di rumahnya, Tessy sempat nekad mau mengakhiri hidup dengan minum cairan pembasmi serangga. Dia selamat, tapi Tessy harus tinggal di bui.

(Foto Kabul Basuki alias Tessy Srimulat Pelawak)

Dan masih banyak lagi pekerja informal (bukan penerima upah), yang membutuhkan perlindungan sosial seperti dua pesohor itu Pical dan Tessy. Antara lain petani, nelayan, pedagang, loper koran, pedagang kaki lima dan lainnya. Namun, yang tergolong pekerja informal (BPU), tidak sebatas mereka tadi, tapi kalangan profesional yang mandiri, seperti artis penghibur (film, singer, teater), dokter, pengacara, bidan, dan lain-lain. Yang pada intinya mereka bekerja self employed

Saat ini banyak masyarakat yang masih beranggapan  BPJS Ketenagakerjaan hanya memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja formal (pegawai kantoran) saja. Namun anggapan tersebut ternyata tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan telah menegaskan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal (bukan penerima upah).

Setelah tanggal 1 Januari 2014, dimana PT. Jamsostek (persero) bertransformasi  menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang dibidik untuk dilindungi bukan saja pekerja formal tapi para pekerja informal. Karena itu  untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja informal BPJS Ketenagakerjaan membuka kerjasama dengan berbagai pihak antara lain paguyuban pekerja informal, pihak perbankan (Payment Point Online Bank), dan mitra-mitra strategis lainnya.

Bekerja sama dengan perbankan misalnya BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan MoU dengan Bank BRI, yang mana Bank BUMN yang satu ini mampu menjangkau hingga pelosok desa melalui unit-unitnya, hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada para pekerja informal (bukan penerima upah) untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kemudahan akses layanan tersebut memungkinkan para pekerja informal dapat mendaftarkan diri dan membayar iuran melalui perbankan, non perbankan, dan operator telekomunikasi dengan menunjukkan KTP elektronik. Selain itu, pekerja informal (bukan penerima upah) juga dapat mendaftarkan diri dan membayar iuran melalui kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat dengan tempat tinggal peserta. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi android atau melalui halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketanagkerjaan.go.id Berikut ini gambar ilustrasi cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah :

Iuran Murah, Banyak Manfaat

 

Berdasarkan kedua gambar di atas, terlihat BPJS Ketenagakerjaan memberikan keleluasaan kepada pekerja informal yang mau mendaftarkan dirinya dalam hal iuran setiap bulannya. Sebagai contoh seorang pedagang kaki lima yang berpendapatan Rp 1.000.000,- jumlah iuran yang dibayarkan untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya sebesar Rp 16.800,- per bulan atau boleh dikatakan hanya “seharga sebungkus rokok setiap bulannya”.  Kalau yang bersangkutan berkenan untuk menabung dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua sebesar Rp 20.000,- setiap bulannya. Adapun manfaat yang didapatkan pedagang tersebut antara lain:
  • Jaminan Kematian mendapatkan santunan sebesar Rp 24 Juta  tanpa ada identifikasi penyebab kematian bahkan tidak dilihat dari lamanya menjadi peserta. Bagi peserta yang sudah lebih dari 5 tahun masa pembayaran rutin akan menerima tambahan sebesar Rp 12 Juta yang diperuntukkan bagi beasiswa anak tenaga kerja yang masih sekolah. Untuk lebih detailnya manfaat Jaminan Kematian adalah sebagai berikut :

  • Jaminan Kecelakaan Kerja, mendapatkan penggantian biaya pengobatan dan perwatan sesuai kebutuhan medis tanpa dibatasi dengan standart Rumah Sakit Pemerintah kelas 1, biaya transport untuk penggantian ongkos transport dari TKP ke RS terdekat; Santunan Tidak Mampu Bekerja yang merupakan penggantian pendapatan karena kecelakaan sesuai dengan surat istirahat yang diberikan oleh dokter, santunan cacat, dan terdapat pula santunan kematian sebesar Rp 48 juta jika meninggal diakibatkan melakukan aktifitas pekerjaan. Untuk lebih detailnya manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sebagai berikut : 

  • Jaminan Hari Tua, sesuai dengan yang ditabung (dalam hal ini alokasinya sebesar Rp. 20.000 diambil dari iuran bulanan sebesar Rp 36.800), ditambah dengan hasil pengembangan. Ketentuan Jaminan Hari Tua adalah sebagai berikut:

Merasa aman hanya dengan seharga sebungkus rokok

Dengan adanya beberapa manfaat yang telah disebutkan secara detail di atas, para pekerja bukan penerima upah yang telah menjadi peserta BPJS  Ketenagakerjaan mengaku merasa aman dalam bekerja. Mereka merasa diperlakukan seperti pekerja kantoran dalam jaminan perlindungan keamanan bekerja. Pekerja bukan penerima upah memiliki potensi  sebanyak kurang lebih 70 juta pekerja seluruh indonesia, yaitu mereka yang bekerja pada sektor informal atau bekerja secara mandiri seperti petani, nelayan, jasa tukang ojek, wirausahawan, loper koran, dan sebagainya.

Di antara pekerja penerima upah tersebut, saat ini sudah banyak tukang ojek, tukang becak, dan loper koran yang mendaftar secara kolektif melalui wadah ataupun paguyuban yang sudah mereka bentuk. Hal itu yang dilakukan para loper koran di Kota Surabaya dengan mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan secara bersama-sama melalui agen koran.

Pekerja bukan penerima upah lainnya yang juga perlu mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yaitu para nelayan di tengah gencarnya pemerintahan sekarang yang membangun Indonesia pada sektor kemaritiman. Para nelayan memiliki resiko yang sangat besar dalam menjalankan pekerjaannya.

Di akhir tulisan ini, mari sosialisasikan dan sampaikan program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah kepada semua pekerja karena proporsi tenaga kerja sektor informal di Indonesia masih cukup besar yaitu mencapai 70 % dari total seluruh tenaga kerja. Hal ini menunjukkan bahwa peranan sektor informal dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia sangat berarti. Tetapi konidis kesejahteraan pekerja sektor informal secara umum masih jauh dari memadai. Sebuah peluang sekaligus tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan. Aku dan BPJS Ketenagakerjaan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun