Mohon tunggu...
Hadijah Hardiyanti
Hadijah Hardiyanti Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kelompok Pekerja Informal (Bukan Penerima Upah) Juga Berhak Mendapatkan Perlindungan

6 Januari 2016   22:10 Diperbarui: 6 Januari 2016   22:24 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iuran Murah, Banyak Manfaat

 

Berdasarkan kedua gambar di atas, terlihat BPJS Ketenagakerjaan memberikan keleluasaan kepada pekerja informal yang mau mendaftarkan dirinya dalam hal iuran setiap bulannya. Sebagai contoh seorang pedagang kaki lima yang berpendapatan Rp 1.000.000,- jumlah iuran yang dibayarkan untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya sebesar Rp 16.800,- per bulan atau boleh dikatakan hanya “seharga sebungkus rokok setiap bulannya”.  Kalau yang bersangkutan berkenan untuk menabung dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua sebesar Rp 20.000,- setiap bulannya. Adapun manfaat yang didapatkan pedagang tersebut antara lain:
  • Jaminan Kematian mendapatkan santunan sebesar Rp 24 Juta  tanpa ada identifikasi penyebab kematian bahkan tidak dilihat dari lamanya menjadi peserta. Bagi peserta yang sudah lebih dari 5 tahun masa pembayaran rutin akan menerima tambahan sebesar Rp 12 Juta yang diperuntukkan bagi beasiswa anak tenaga kerja yang masih sekolah. Untuk lebih detailnya manfaat Jaminan Kematian adalah sebagai berikut :

  • Jaminan Kecelakaan Kerja, mendapatkan penggantian biaya pengobatan dan perwatan sesuai kebutuhan medis tanpa dibatasi dengan standart Rumah Sakit Pemerintah kelas 1, biaya transport untuk penggantian ongkos transport dari TKP ke RS terdekat; Santunan Tidak Mampu Bekerja yang merupakan penggantian pendapatan karena kecelakaan sesuai dengan surat istirahat yang diberikan oleh dokter, santunan cacat, dan terdapat pula santunan kematian sebesar Rp 48 juta jika meninggal diakibatkan melakukan aktifitas pekerjaan. Untuk lebih detailnya manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sebagai berikut : 

  • Jaminan Hari Tua, sesuai dengan yang ditabung (dalam hal ini alokasinya sebesar Rp. 20.000 diambil dari iuran bulanan sebesar Rp 36.800), ditambah dengan hasil pengembangan. Ketentuan Jaminan Hari Tua adalah sebagai berikut:

Merasa aman hanya dengan seharga sebungkus rokok

Dengan adanya beberapa manfaat yang telah disebutkan secara detail di atas, para pekerja bukan penerima upah yang telah menjadi peserta BPJS  Ketenagakerjaan mengaku merasa aman dalam bekerja. Mereka merasa diperlakukan seperti pekerja kantoran dalam jaminan perlindungan keamanan bekerja. Pekerja bukan penerima upah memiliki potensi  sebanyak kurang lebih 70 juta pekerja seluruh indonesia, yaitu mereka yang bekerja pada sektor informal atau bekerja secara mandiri seperti petani, nelayan, jasa tukang ojek, wirausahawan, loper koran, dan sebagainya.

Di antara pekerja penerima upah tersebut, saat ini sudah banyak tukang ojek, tukang becak, dan loper koran yang mendaftar secara kolektif melalui wadah ataupun paguyuban yang sudah mereka bentuk. Hal itu yang dilakukan para loper koran di Kota Surabaya dengan mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan secara bersama-sama melalui agen koran.

Pekerja bukan penerima upah lainnya yang juga perlu mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yaitu para nelayan di tengah gencarnya pemerintahan sekarang yang membangun Indonesia pada sektor kemaritiman. Para nelayan memiliki resiko yang sangat besar dalam menjalankan pekerjaannya.

Di akhir tulisan ini, mari sosialisasikan dan sampaikan program BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah kepada semua pekerja karena proporsi tenaga kerja sektor informal di Indonesia masih cukup besar yaitu mencapai 70 % dari total seluruh tenaga kerja. Hal ini menunjukkan bahwa peranan sektor informal dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia sangat berarti. Tetapi konidis kesejahteraan pekerja sektor informal secara umum masih jauh dari memadai. Sebuah peluang sekaligus tantangan bagi BPJS Ketenagakerjaan. Aku dan BPJS Ketenagakerjaan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun