Sebelum membahas lebih dalam, sobat pajak terlebih dahulu mengerti tentang pengertian pajak yang dimana dijelaskan.
Pajak : iuran wajib negara yang memanfaatkan untuk membangun negara.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang tertanam pada pengertian pajak yang meliputi :
1. Dipungut oleh negara maupun pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2. Dipungut berdasarkan UU dengan aturan pelaksanaannya yang bersifat maksa.
3. Di peruntukan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat bagi kemakmuran rakyat.
4. Dalam membayar pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra pestasi langsung dan dapat ditunjuk.
Nahhh... Bestieee...., gimana sudah paham terkait penjelasan diatas? Pastinya Paham yaa...
Yukkk... Di pahami Sobat Taat Tax Pemaparan dibawah ini,sebagai berikut ini.
Sebelum kita mulai pentingnya harus bayar pajak, sedikit pemaparan atau vidio sejarah pajak terlebih dahulu untuk menambah pengetahuan wawasan kita,yang dibawah ini :