Mohon tunggu...
Muchamad DickyRachmawan
Muchamad DickyRachmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kadang nulis yang penting. Kadang yang penting nulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ius Constituendum Pengujian Formil Putusan Mahkamah Konstitusi, Mungkinkah?

16 Januari 2024   05:55 Diperbarui: 16 Januari 2024   05:56 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tujuan An Sich atas pengujian formil putusan MK adalah berupaya untuk kembali melakukan perbaikan putusan akibat praktik-praktik hakim dalam beracara yang mengabaikan ketentuan hukum formil dalam pembuatan putusan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengujian Undang-Undang. Akibat hukum yang mungkin dapat terjadi ihwal pengujian formil putusan MK ini dapat bersandar pada penerapan Rule Breaking (penundaan keberlakuan hukum) yang kemudian harus kembali pada ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang. Selain itu ketentuan yang musti diperhatikan ihwal mungkinnya melakukan pengujian formil adalah perlunya Ius Constituendum penyempurnaan atas PMK Nomor 2 Tahun 2021.

 Sebab, kekosongan hukum saat melakukan pengujian formil suatu putusan MK dapat berakibat pada perkara yang tidak dapat diterima, walaupun hakim konstitusi dalam upaya memutuskan hukum dapat mempertajam sebab-akibat (causal verbaand) atas kedudukan pemohon sebagaimana pasal pasal 4 PMK Nomor 2 Tahun 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun