Tujuan An Sich atas pengujian formil putusan MK adalah berupaya untuk kembali melakukan perbaikan putusan akibat praktik-praktik hakim dalam beracara yang mengabaikan ketentuan hukum formil dalam pembuatan putusan sebagaimana Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengujian Undang-Undang. Akibat hukum yang mungkin dapat terjadi ihwal pengujian formil putusan MK ini dapat bersandar pada penerapan Rule Breaking (penundaan keberlakuan hukum) yang kemudian harus kembali pada ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang. Selain itu ketentuan yang musti diperhatikan ihwal mungkinnya melakukan pengujian formil adalah perlunya Ius Constituendum penyempurnaan atas PMK Nomor 2 Tahun 2021.
 Sebab, kekosongan hukum saat melakukan pengujian formil suatu putusan MK dapat berakibat pada perkara yang tidak dapat diterima, walaupun hakim konstitusi dalam upaya memutuskan hukum dapat mempertajam sebab-akibat (causal verbaand) atas kedudukan pemohon sebagaimana pasal pasal 4 PMK Nomor 2 Tahun 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H