Menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) apakah pekerjaan yang mudah atau sulit? Soalnya, sampai sekarang masalah tersebut menjadi masalah klasik di Sumatera Utara, termasuk juga di Kabupaten Deli Serdang.
Saya menamai itu sebagai masalah klasik, karena sampai saat ini, masalah tersebut tak kunjung mampu "diberesakan" oleh dinas terkait.
Di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan, Deli Serdang misalnya. Tepat di simpang Jalan Pasar 8/Gambir, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, sejumlah PKL menjajakan dagangannya. Selain membuat kawasan itu menjadi macet, para PKL pun menjajakan dagangannya di atas drainase.
Padahal, tak jauh dari lokasi itu, sudah ada kios-kios tersedia. Entah kenapa, para PKL lebih memilih berdagang di simpang Pasar 8 itu.
Akibatnya, pengendara mobil yang melintas kawasan itu harus memiliki tingkat kesabaran yang lebih. Soalnya, PKL yang berjualan di pinggir jalan itu membuat pembelinya memarkirkan sepeda motornya di badan jalan. Akibatnya, badan jalan jadi bertambah sempit.
Belum lagi, truk-truk berbadan besar dan bahkan truk kontainer kerap melintasi kawasan itu. Karena, tepat di dalam Jalan Pasar 8 itu terdapat sejumlah pabrik dan gudang.
Bayangkan saja, lebar jalan yang seharusnya sekitar 6 meter, menjadi berkurang hanya cuma 3 sampai 4 meter saja. Itu karena para pembeli memarkirkan sepeda motornya dan bahkan becak mesinya di badan jalan. Ditambah lagi hilir mudik para pembeli yang semakin membuat badan jalannya semakin bertambah sempit.
Dengan lebar jalan hanya sekitar 4 meter, pengendara mobil harus bisa melintasi kawasan itu yang berselisih jalan dengan truk kontainer. Belum lagi pengendara mobil harus bersenggolan dengan sepeda motor yang diparkirkan di badan jalan.
Memang tidak masuk akal. Soalnya, lebar badan truk kontainer saja bisa mencapai 3 meter dan lebar badan mobil sekitar 1 meter lebih. Jadi, dibutuhkan skil menyetir dan kesabaran yang ekstra untuk bisa melintasi kawasan itu.
Sebenarnya, kondisi seperti ini salah siapa? Salah PKLnya atau salah dinas-dinas terkait yang belum mampu memberikan solusi terbaik untuk memecahkan masalah tersebut.Â
Jangan Sekedar Menertibkan, PKL Butuh Solusi TerbaikÂ
Di satu sisi, PKL membutuhkan pemasukan untuk menghidupi keluarganya. Di sisi lain, keberadaan PKL itu membuat kawasan itu sulit untuk dilintasi. Padahal kawasan itu merupakan jalan umum.
Satpol PP Kabupatan Deli Serdang sendiri sudah berulang kali menertibkan kawasan itu dari PKL. Hasilnya, PKL berhasil ditertibkan. Artinya, menertibkan PKL itu mudah.
Namun kelang beberapa hari, PKLnya kembali lagi. Apakah itu menandakan bahwa tugas menertibkan PKL itu sulit?
Pertanyaan selanjutnya muncul; kenapa setelah ditertibkan, sejumlah PKL bisa kembali lagi berdagang di kawasan itu? Apakah ada oknum pemerintahan yang memberikan akses untuk itu?.
Masalah ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan bagi Pemkab dan Pemerintah Kota (Pemko)lain yang masih memiliki masalah yang sama. Dengan catatan, Pemkab dan Pemko tidak asal menertibkan. Karena kalau cuma ditertibkan saja, PKL akan kehilangan mata pencariannya.
Pemkab dan Pemko harus memberikan solusi yang terbaik bagi para PKL, agar mereka masih bisa tetap berjualan, namun tidak mengganggu aktivitas warga lain. (dicky irawan)Â