Mohon tunggu...
Diki Hidayat
Diki Hidayat Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati Pendidikan

Pengembara Kehidupan I Pembelajar I Metamorformer I Penulis I Entreupreuneur

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana Artikel Utama

Layakkah Kita Dimakamkan di TMP?

10 Juni 2013   13:07 Diperbarui: 6 November 2022   20:23 3492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Taman Makam Pahlawan, kata-kata itu kini  sering diucapkan para pembawa berita disemua stasiun televisi. Tempat peristirahatan terakhir para pahlawan bangsa; manusia pilihan negeri; manusia yang mengabdikan jiwa dan raganya untuk Indonesia. Jadi tidak sembarang orang bisa dimakamkan di TMP, hanya orang-orang "pilihan" negeri. Dalam sebuah coment dimedia sosial ada yang mempertanyakan kenapa almarhum Gusdur ataupun tokoh besar lainnya tidak dimakamkan di TMP ? Juga pertanyaan yang sama mempertanyakan kenapa si fulan dimakamkan diTMP padahal pengabdiannya biasa-biasa saja, tidak ada yang unik ataupun bersifat heroik. 

Tentunya pengabdian seseorang ini sifatnya relatif bergantung kepada nilai-nilai yang diagungkan dan diamalkan sebuah negara. Nilai yang diagungkan dengan nilai yang dipraktekan bisa saja terjadi distorsi. Misalkan ketika negara dikuasai pemimpin yang  berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi, naif sekali  jika ternyata yang terjadi malah sebaliknya. Presiden beserta para pembantunya malah masuk dalam pusaran korupsi. Sehingga rezim malah menguasai, mengendalikan dan menyetir hukum itu sendiri untuk mengamankan kronconya dari jeratan hukum yang dibuatnya sendiri. Sehingga keputusan apapun yang dibuat tentunya sarat dengan kepentingan pribadi dan golongannya. 

Berlepas dari hal diatas tentunya pemerintah kita memiliki peraturan yang mengatur tentang layak tidaknya seseorang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Menurut Victor S. Siahaan, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) dan Taman Makam Pahlawan (TMP), Departemen sosial, prosedur dan pemakaman warga sipil di TMPN Kalibata harus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri sosial nomor 05/hukum tahun 1996. Keputusan tersebut berisi tentang petunjuk sementara pemakaman jenazah warga sipil di TMP seluruh Indonesia, juga di TMPN Kalibata. 

Warga sipil yang berhak dimakamkan di TMPN Kalibata, harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Departemen Sosial. Tentu saja, yang berhak dimakamkan adalah orang yang sudah meninggal dunia. Syarat kedua adalah orang yang meninggal telah dianggap sebagai Pahlawan dengan keputusan presiden atau memiliki salah satu atau lebih tanda-tanda kehormatan, bisa berupa Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera, Bintang Gerilya, maupun Bintang-bintang lain yang menurut peraturan perundang-undangan berhak dimakamkan di TMP dan TMPN. 

Seseorang yang mempunyai jasa-jasa kepada negara dan diusulkan oleh presiden juga berhak. Usulan dari Presiden tersebut lantas disampaikan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia. Bisa juga melalui rekomendasi dari Badan Pertimbangan Pembinaan Pahlawan yang ada di dalam Departemen Sosial, Menteri Sosial akan menetapkan seseorang layak atau tidak untuk dimakamkan di TMPN Kalibata. Prosedur permohonan pemakaman di TMPN Kalibata dapat dilakukan oleh keluarga atau pemimpin lembaga maupun organisasi, dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan yang lantas ditujukan kepada Menteri sosial Republik Indonesia. 

Sedangkan untuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Wredatama di lingkungan Departemen Pertahanan (Dephan), maupun Purnawirawan, prosesi pemakaman akan dilaksanakan oleh Garnisun. Caranya, dengan mengajukan permintaan pemakaman terlebih dahulu kepada Komandan Garnisun I Jakarta. Pengajuan permintaan pemakaman anggota TNI, Polri, PNS atau Wredatama di lingkungan Dephan harus dilampiri surat pernyataan sebagai pahlawan, atau surat keterangan pernyataan gugur atau tewas dari pejabat yang berwenang, atau juga surat keputusan presiden Republik Indonesia tentang penganugerahan Bintang. Bintang tersebut dapat berupa Bintang Republik Indonesia, Mahaputra, Sakti, Dharma, Gerilya, Yudha Dharma, Kartika Eka Paksi Utama atau Pratama, Jalasena Utama atau Pratama, Swa Bhuwana Paksa Utama atau Pratama, dan Bhayangkara Utama atau Pratama. 

Selain dipandang terhormat karena dikenang sebagai Pahlawan negara, orang yang dimakamkan tidak sepeserpun diminta biaya kepada ahli waris alias gratis ditanggung Negara, tapi tidak termasuk biaya tahlilan kali ya. Tentunya penilaian seseorang terhormat atau tidak harus dilihat dari dua kacamata: kacamata Allah dan kacamata manusia. Terhormat dipandangan manusia belum tentu terhormat disisi Allah. Semuanya relatif bergantung pada prilaku atau amalan kita semasa hidup. Whatever dimanapun seseorang dimakamkan dalam kacamata agama Islam tidak begitu banyak berpengaruh kecuali tiga hal yang akan membantu setelah kita meninggal: Anak yang soleh, Ilmu yang bermanfaat, juga Harta yang disedekahkan dijalan kebaikan. Wallohu'alambishowab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun