Mengutip artikel berjudul "Integrating Waqf and Halal Industry" yang ditulis oleh Lisa Listiana menyebutkan bahwa wakaf perlu dipertimbangkan sebagai cara alternatif untuk mengatasi masalah pendanaan dalam mengembangkan industri halal. Islamic social finance dalam hal ini yakni zakat dan wakaf dinilai mampu untuk mendorong dan mendukung pengembangan industri halal di Indonesia. Pasalnya selain potensi zakat dan wakaf yang sangat besar, hal ini juga dipengaruhi oleh sifat dasar zakat dan wakaf sebagai instrumen Islam yang memang tujuan utamanya adalah untuk mendorong penciptaan keadilan dan kesejahteraan ekonomi umat.
Sejauh ini, wakaf dan zakat merupakan instrumen yang dinilai paling potensial. Tidak hanya untuk mengentaskan masalah kemiskinan, namun juga untuk mengatasi masalah ekonomi-sosial lainnya. Per tahun 2019 ini, potensi zakat mencapai Rp 217 triliun rupiah. Di samping itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan untuk potensi wakaf sendiri mencapai Rp 180 triliun rupiah. Dari sini, kita mendapati ada dua potensi besar di Indonesia, pertama potensi Industri halal dengan market yang besar dan potensi social finance zakat dan wakaf yang besar. Jika keduanya bisa diintegrasikan dengan baik, maka akan tercipta ekosistem yang mampu mendorong percepatan pengembangan industri halal di Indonesia.
Kemudian, akan timbul pertanyaan bagaimana cara mengintegrasikan social finance dan industri halal? Menjawab pertanyaan ini, saya ingin ambil contoh program Lumbung Pangan Wakaf yang digagas Global Wakaf ACT. Program unggulan yang bertujuan membantu para petani beras dari hulu ke hilir. Para petani disediakan sarana penunjang berupa alat yang modern oleh Global Wakaf ACT. Karena alat modern ini, akhirnya para petani dapat memproduksi gabah dengan cepat. Artinya akan terjadi efisiensi yang menyebabkan peningkatan jumlah produksi. Karena produksi para petani meningkat dengan waktu yang efektif, nantinya  harga pun akan ikut terpengaruh .
Selain itu, produk beras yang nantinya dihasilkan pastinya memiliki kualitas premium. Akhirnya beras para petani dapat bersaing dengan produk yang sama di pasar global. Selain itu karena kualitas beras yang bagus ditambah harga jual yang murah akan meningkatkan daya beli masyarakat domestik. Secara tidak langsung, ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sektor halal food.
Selain model lumbung pangan wakaf milik Global Wakaf ACT, ada beberapa contoh lain mengenai integrasi social finance dengan halal industri, di antaranya:
- Sinergi Foundation, memiliki program wakaf sawah produktif, ternak hewan, dan lain-lain.
- Dompet Dhuafa, memiliki program agro industri, wakaf ronting., dan lain-lain.
- Rumah Wakaf, memiliki program wakaf UMKM, wakaf kebun produktif, dan lain-lain
- Wakaf Daarut Tauhiid, memiliki program wakaf pabrik roti, wakaf foodcourt, wakaf ketahanan pangan, dan lain-lain
Kalau pemerintah bersama pihak terkait berhasil mengintegrasikan social finance dengan sektor-sektor industri halal, optimis semua kekuatan untuk mengangkat dan mendorong industri halal Indonesia ke tingkat dunia akan terlaksana. Mengakhiri tulisan ini, semoga kedepannya akan muncul upaya-upaya untuk mendorog dan membantu para pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM untuk berkecimpung ke dalam industri halal, demi perebutan pasar produk halal dan menjadikan Indonesia sebagai pusat Industri halal dunia. Aamiin. [Dicky]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H