Berbicara mengenai pengelolaan wakaf di Indonesia, tidak lepas dari peran Nazhir dalam mengelola, memelihara, menjaga dan mengembangkan harta wakaf. Nazhir adalah orang atau sekelompok orang yang bertanggungjawab untuk mengurusi, mengelola, menjaga dan mengembangkan harta wakaf.
Nazhir sebagai pihak yang bertugas mengurusi wakaf mempunyai kedudukan yang penting dalam perwakafan. Artinya posisi Nazhir di sini menjadi hal yang sangat sentral walaupun Ulama tidak mencantumkan Nazhir sebagai salah satu rukun wakaf. Walaupun demikian, tercapainya tujuan wakaf tergantung dari Nazhir itu sendiri. Untuk itulah profesionalisme Nazhir dalam hal ini sangat dibutuhkan.
Secara umum, syarat-syarat untuk Nazhir yaitu beragama Islam, mukallaf (cakap hukum), baligh (dewasa), berakal sehat, memiliki kemampuan dalam mengelola wakaf, memiliki sifat amanah, jujur, dan adil. Namun persyaratan di atas hanya sebagian kecil dari persyaratan yang harus dimiliki seorang Nazhir, ada beberapa persyaratan lain yang harus dimiliki untuk menjadi Nazhir yang professional.
Menurut Edi Sudewo, CEO Dompet Dhuafa Republika periode 2000-2010, syarat-syarat menjadi Nazhir profesional setidaknya dijabarkan dalam poin-poin berikut, yaitu :
Syarat Moral
- Paham hukum perwakafan, baik tinjauan syariah maupun perundang-undangan
- Jujur, amanah, adil dan ihsan sehingga dipercaya dalam proses pengelolaan wakaf
- Tahan godaan, terutama menyangkut perkembangan usaha
- Sungguh-sungguh dan suka tantangan
- Cerdas emosional dan spiritual
Syarat Manajemen
- Kapasitas dan kapabilitas dalam leadership
- Visioner
- Cerdas inteletual, sosial, dan pemberdayaan
- Profesional dlaam mengelola harta
Syarat Bisnis
- Keinginan kuat
- Punya pengalaman
- Memiliki jiwa entrepreuner
Selain persyaratan di atas, menurut Asep Irawan CEO Sinergi Foundation, ada beberapa kompetensi yang harus dimiliki Nazhir, yaitu :
- Ilmu Marketing
- Analisis Bisnis
- Manajemen risiko
- Kemampuan membuat program berkelanjutan
- Manajemen keuangan yang baik
Syarat-syarat di atas menunjukan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh nazhir wakaf. Dengan demikian diharapkan nazhir mampu dalam mengelola wakaf dengan baik maka keberhasilan wakaf dan manfaatnya akan dirasakan dengan optimal.Â
Ilmu pemasaran (marketing) di sini bukan dilihat dari segi komersial, namun lebih kepada bagaimana Nazhir mampu memberikan informasi yang benar akurat dan lengkap kpeada wakfi maupun calon wakif yang akan mewakafkan hartanya. melalui strategi pemasaran yang Nazhir miliki, maka tidak menutup kemungkinan jika kedepannya para masyarakat khususnya Indonesia akan lebih tertarik dengan program-program pemberdayaan yang Nazhir tawarkan sehingga menambah jumlah wakif di Indonesia.