Mohon tunggu...
Dicky Zulkifly
Dicky Zulkifly Mohon Tunggu... Jurnalis -

Aku hanya seorang pembelajar, yang tidak tahu apa-apa. Tugasku mengetahui banyak hal.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Mengajak Desa Berlari

28 Agustus 2015   03:12 Diperbarui: 28 Agustus 2015   03:12 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemikiran penulis cukuplah terbilang sederhana. Karena pribadi, penulis terlahir dari rahim desa, diasuh dalam pangkuan desa, disuapi dengan sumber pangan dan energi desa, serta dididik dengan bimbingan kearifan desa.

Desa harus diberikan infrastruktur yang baik, agar para petani kita tidak kesulitan dalam mengolah pertaniannya. Jalan ke sawah tidak lagi terjal berbatu, melainkan sudah diaspal dengan baik. Ukuran lebar jalannya memadai, sehingga kendaraan muatan gabah bisa mengakses.

Secara teknis realitas, saat ini seluruh desa wajib menyusun dokumen perencanaan pembangunan. Hal ini berkenaan dengan kebijakan baru soal teknis pelaksanaan pemerintah desa dalam UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Sehingga bentuk administratif pemerintahan di tingkat desa harus benar-benar dikelola secara profesional.

Kewajiban desa menyusun dokumen perencanaan, sebagaimana diamanatkan undang-undang tersebut, dimana Pemdes wajib membentuk program pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan

Penulis sendiri tak pernah menampik jika status SDM Pemdes masih di bawah rata-rata. Ini motivasi, mengapa, karena begitu banyak yang harus dibenahi. 

Pejabat Sekdes sampai Kasie atau Kaur pemerintahan desa selayaknya mendapatkan pemahaman tentang bagaimana menyusun berbagai jenis perencanaan pembangunan. Mengapa? Ini berkenaan dengan akuntabilitas kinerja. Sebab desa juga wajib mempertanggungjawabkan hasil kinerjanya. 

Disamping terkait dengan keluarnya beberapa kebijakan sektor penganggaran untuk desa, Pemdes harus memprioritaskan pembangunan yang terukur dan akuntabel.

Ini terkait dengan hak desa untuk mengelola anggaran. Mulai tahun ini desa kurang lebih mengelola Rp1,5 miliar anggaran yang bersumber dari Pemda, Pemprov sampai pemerintah pusat.

Strategi pembangunan desa memang seharusnya diupayakan. Ini untuk menekan angka kecelakaan dalam pembangunan desa. Salah satunya dengan terus menambah wawasan dan kualitas SDM di tingkat Pemdes.

Oleh karenanya, semua indikasi dan kekhawatiran pelanggaran hukum, saat proses pelaksanaan pembangunan desa harus dicegah dengan manajemen profesional. Salah satunya, aparatur Pemdes harus merencanakan dan merealisasikan program pembangunan secara akuntabel, efektif, efisien, dan menghormati asas nilai hukum yang berlaku.

 

Cag...

Sejahtera Desaku, Lembur Kuring Priangan!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun