Menikah adalah sebuah hal yang sakral Sebab di dalamnya melibatkan 2 orang orang yang berbeda jenis kelamin, berbeda pemikiran, dan juga berbeda tingkah lakunya disatukann dalam satu ikatan yang bernama menikah. Dan itu adalah sebuah tugas bagi kita yang akan menjalani agar tidak berpisah entah itu dalam keadaan senang maupun duka, entah itu dalam keadaan kaya raya ataupun jelata. Sebuah pernikahan biasanya dilakukan oleh orang-orang yang dewasa dalam artian mereka sudah siap segalanya dari mulai mental, materi, dan juga ilmu agamanya.
Tapi paada saat ini jaman dimana sebuah hal yang di anggap baik itu sering dilakukan dengan segera tanpa mempertimbangkan baik buruk untuk kedepannya. tentu saja dengan menikah, pada jaman sekarang menikah muda adalah hal yang sering muncul ke permukaan berita cetak maupun non cetak. ini mengakibatkan kaula muda jiwanya meronta-ronta untuk melakukan pernikahan segera. Dengan demikian, ketidak siapan mental dan juga ekonomi menjadi momok menakutkan untuk mereka yang melakukan nikah muda, sebab kebanyakan darinya dan bisa di katakan 7 dari 10 pasangan yang menikah muda itu belum siap atas mental dan juga ekonomi.
Nikah muda pada dasarnya memiliki kelebihan dan juga kekurangan, diantaranya adalah :
kelebihan
1. Menghindari dari perbuatan zinah
2. Menjalankan sunnah Rasulullah SAW
3. Memperpanjang keturunan
4. dll
kekurangan
1. meningkatkan kasus perceraian
2. meningkatnya keguguran
3. susah diajak kumpul sama temannya
4. dll
Dengan demikian, tentang kekurangan pada nikah muda tersebut sebab adanya kekurangan siap pada aspek mental dan juga ekonomi yang menjadi sebuah awal masalah pada sebuah pernikahan yang biasanya mengakibatkan perceraian terjadi. dan dengan posisi seorang perempuan yang rahimnya belum benar-benar kuat untuk di titipkan seorang anak yang bisa mengakibatkan sebuah kasus keguguran. Dalam Buku Bukan Lagi Dua Melainkan Satu: Panduan Konseling Pranikah & Pascanikah (2013) karya Desefentison W. Ngir, Pakar obgyn dari Fakultas Kedokteran (FK) Unversitas Indonesia (UI) Prof. Dr. dr. Biran Affandi, Sp.OG, juga berpendapat wanita yang hamil pada usia di bawah 20 tahun belum siap secara emosional dan mental untuk mempunyai anak. dengan demikian mental dan emosiaonal sangatlah berpengaruh pada sebuah kesehatan janin.
Tetapi, dibalik itu semua senuah pernikahan adalah ibadah yang panjang sebab jika seorang istri patut kepada suami dan suami pun menafkahi kebutuhan lahiriah dan batiniah seoarang istri itu adalah paahala yang sangat besar sebab "Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).Â
Kenapa nikah muda itu tidak mudah?
sebab ini bukanlah sebuah main-main, dan ini adalah sebuah hal yang sangat sakral bagi setiap kehidupan manusia. ini tentang bahagia yang lama, senang yang panjang dan masalah yang harus saling menguatkan.
Perlu kalian ketahui tentang syarat menikah menurut islam yaitu :
1. Islam
2. Baligh
3. berakal sempurna
4. merdeka
5. Laki-laki
6. Adil
Itu merupakan beberapa syarat menikah dalam ajaran islam.
Setelah tadi tentang syarat menikah, ada juga tentang rukun-rukun menikah, apa saja?
ini adalah rukun-rukun menikah diantaranya adalah:
1. Adanya calon suami dan juga calon istri
2. Adanya wali dari pihak calon istri
3. Adanya dua orang saksi
4. Sighat akad nikah yaitu ijab dan kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita dan dijawab oleh calon pengantin lakilaki.Â
Dan itu adalah beberapa rukun-rukun menikah dalam islam
Oleh karena itu kenapa menikah muda itu tidak mudah?
Dibalik banyaknya ibadah dan amalam-amalan dalam sebuah pernikahan itu tidak bisa dilakukan dengan asal asalan melainkan harus dengan matang-matang, sebab ini bukan sebuah candaan melainkan ini adalah sebuah hal yang sangat sakral.
Dan untuk kalian para calon suami alangkah baiknya menyiapkan segala hal yang berkaitan di dalamnya dan yang paling utama adalah kuatnya mental dan juga terjaminnya keekonomian.
Dan untuk kalian para calon istri alangkah baiknya kalian itu bersabar dan berbenah terlebih dahulu sebelum menuntut segala hal pada suami.
*untuk memenuhi salah satu tugas fiqih munaqahat-mawaris
penulis : Dicky Aldiansyah (mahasiswa uniga)
Dosen pembina : Anton, S.Pd., M.E.Sy
Referensi :
Syekh,Al'Allamah,Muhammad,bin,Qasim,al-Ghazi.FATH QARIB AL UJIB.H,moh syakur-Roy fadhil.2005.PUSTAKA'AZM.KEDIRI
https://health.kompas.com/read/2020/06/25/200100068/berapa-usia-ideal-untuk-hamil-?page=all
http://digilib.uinsby.ac.id/488/4/Bab%202.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H