4. merdeka
5. Laki-laki
6. Adil
Itu merupakan beberapa syarat menikah dalam ajaran islam.
Setelah tadi tentang syarat menikah, ada juga tentang rukun-rukun menikah, apa saja?
ini adalah rukun-rukun menikah diantaranya adalah:
1. Adanya calon suami dan juga calon istri
2. Adanya wali dari pihak calon istri
3. Adanya dua orang saksi
4. Sighat akad nikah yaitu ijab dan kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita dan dijawab oleh calon pengantin lakilaki.Â
Dan itu adalah beberapa rukun-rukun menikah dalam islam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!