Mohon tunggu...
Dicky Anugrah
Dicky Anugrah Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - MAHASISWA

SAYA HOBI MEMBACA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Bank Syariah Dilarang Menggunakan Kontrak Derivatif?

24 Maret 2024   14:40 Diperbarui: 24 Maret 2024   14:58 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Derivatif memberikan perangkat untuk metode off-balance sheet untuk memagari risiko kerugian finansial yang muncul dari ketidakstabilan dalam estimasi aset yang mendasarinya. Derivatif digunakan sebagai instrumen manajemen risiko untuk menutupi transaksi on-balance. Bank syariah memiliki eksposur terhadap berbagai risiko, yaitu risiko nilai tukar dan harga komoditas karena fluktuasi nilai aset dasar yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi. Oleh karena itu, karena banyaknya risiko tersebut, aktivitas lindung nilai bank syariah diperlukan. Lindung nilai dan manajemen risiko adalah kegiatan ekonomi yang legal, yang diperbolehkan dalam Syariah. Namun Gharar dilarang dalam Islam karena unsur spekulasi yang diwarisi dalam instrumen tersebut (Obaidullah, 1998).

Instrumen derivatif dibutuhkan dalam penggulangi risiko pada bank syariah. Kok (2014) dalam penelitiannya        mengengeksplorasi area derivatif yang masih diperdebatkan dalam keuangan Islam dengan menciptkan cara baru untuk menyusun alat manajemen risiko. Penelitian ini berupaya menciptakan opsi pembagian risiko hibrida (a hybrid risk-sharing option) dengan meng gabungkan unsur dari wa'ad (janji) dan murabahah (biaya ditambah penjualan). Hasil yang dihasilkan tergantung pada arah akhir pasar (in-the-money, at-the- money dan out-the-money). Meskipun hasilnya tidak definitif, mereka memberikan argumen untuk adopsi pembagian risiko, sebagai lawan dari transfer risiko (Kok et al., 2014).

Transaksi Derivatif adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana atau instrumen, namun tidak termasuk transaksi derivatif kredit (Bank Indoensia, 2008).  Intrumen derivatif kontrak   berjangka merupakan salah satu transaksi yang hukumnya boleh dilakukan pada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) sesuai dengan Fatwa DSN No.82/DSN-MUI/VIII/2011 Tentang Perdagangan Komoditi Berdasar kan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi (DSN MUI, 2011). Ketentuan fatwa ini adalah perdagangan komoditi di Bursa berdasarkan prinsip syariah berupa kegiatan jual beli komoditi antara Peserta Pedagang Komoditi dengan Peserta Komersial, antara Peserta Komersial dengan Konsumen Komoditi; dan dalam perdagangan dengan penjualan lanjutan, jual beli dilakukan antara Konsumen Komoditi dengan Peserta Pedagang Komoditi. Komoditi di Bursa adalah komoditi yang dipastikan ketersediaannya untuk ditransaksikan di Pasar Komoditi Syariah sebagaimana ditetapkan oleh Bursa atas Persetujuan Dewan Pengawas Syariah, kecuali indeks dan valuta asing.

Penerapan future kontrak dan forward kontrak saat ini di pasar keuangan tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai kontrak terlarang. Penelitian Injadat (2014) menemukan bahwa future kontrak dan forward kontrak mengandung sejumlah unsur terlarang dalam hukum Islam, terutama perjudian     dan     spekulasi  yang merugikan, ditambah sejumlah unsur terlarang seperti gharar (ambiguitas), dan riba yang masih dalam lingkaran perdebatan di kalangan cendekiawan Muslim.

Namun, ketersediaan beberapa syarat dan ketentuan yang dapat menghilangkan unsur-unsur terlarang dalam kontrak ini dapat membuat mereka kompatibel dan konsisten dengan hukum Islam(Injadat, 2014) . Hal lain yang penting juga untuk menjadi perhitungan instrumen derivatif dalam industri keuangan syariah karena kebutuhan lindung nilai dan mitigasi risiko dalam lembaga keuangan syariah(Sakti et al., 2016)

sesuai dengan prinsip syariah untuk mitigasi risiko pada transaksi valuta asing atas dasar kebutuhan (lihajjah) dan memberikan kemaslahatan bagi investor serta perokonomian. Transaksi derivatif pada Bursa Komoditi diboleh yang pelaksanaannya berpedoman pada Fatwa DSN No. 82 Tahun 2011. Tantangan yang dihadapi dalam transaksi derivatif adalah kesulitan mengoperasikan derivatif yang sesuai syariah sehingga kedepan diharapkan ada inovasi derivatif yang sesuai dengan prinsip syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun