Mohon tunggu...
DICKY AULIYA ROCHMAN
DICKY AULIYA ROCHMAN Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Beropini ria

Selanjutnya

Tutup

Politik

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Sebagai Upaya Mewujudkan Negara yang Demokratis

25 Agustus 2024   12:55 Diperbarui: 26 Agustus 2024   12:08 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Di era Pemerintahan Joko Widodo saat ini indeks demokrasi di Indonesia setiap tahunnya selalu mengalami kemerosotan. dalam artikel yang dimuat oleh media tempo.com yang mengulas terkait dengan Merosotnya Indeks demokrasi yang ada di Indonesia Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem) menyebut bahwa kualitas demokrasi Indonesia menurun dua peringkat setiap tahun, menggambarkan kemerosotoan itu tampak dari laporan tahunan The Economist Intelligence Unit (EIU), dimana laporan tersebut menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada peringkat ke-56 dunia, Sebagai perbandingan negara Malaysia saat ini ada di peringkat 40, dengan ketertinggalan yang cukup jauh hal ini mengindikasikan bahwa demokrasi Indonesia masuk kategori cacat atau flawed democracy. Kemunduran demokrasi ini dipicu oleh tekanan terhadap kebebasan sipil, yang ditandai dengan maraknya kekerasan penangkapan terhadap aktivis dan masyarakat adat. Intimidasi juga menyasar mahasiswa dan akademisi yang menggelar diskusi ilmiah.     

     Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap warga negara di berikan kebebasan berpendapat, di Negara Indonesia sendiri kebebasan berpendapat merupakan kebebasan yang telah di jamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Berdasarkan perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28 E ayat (3) yang "berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." 

     Kebebasan berbicara atau mnyampaikan pendapat secara jelas tertulis di Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum dan Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 9 UU No. 9 tahun 1998 menjelaskan bahwa: 1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umurn; dan atau d. mimbar bebas. Dalam Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (1) juga menjelaskan bahwa “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa." 

 secara esensi  Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat ini diracang untuk :

Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangannya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.

Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbagnsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

     Kebebasan menyatakan pendapat dalam hal demokrasi merupakan unsur terpenting dan esensi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sebuah negara demokrasi serta meningkatkan transparasi dan kontrol sosial. Hal ini menjadi penting karena membuka pintu terhadap terjadinya pertukaran pemikiran, diskusi yang sehat dan perdebatan yang berkualitas. Jadi dengan adanya diskusi atau perdebatan tersebut akan memunculkan pihak koalisi dan pihak oposisi, tetapi jangan mengasumsikan bahwa oposisi secara harfiah yang berarti melawan atau menentang. Karena dalam kehidupan bernegara, argumen tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang mana hal tersebut sangatlah lumrah terjadi. Dengan adanya jaminan yang kuat terhadap kemerdekaan berpendapat memastikan munculnya gagasan dan terobosan yang dibutuhkan dalam memajukan kesejahteraan rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun