Mohon tunggu...
DICKY AULIYA ROCHMAN
DICKY AULIYA ROCHMAN Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Beropini ria

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Sebagai Upaya Mewujudka Negara yang Demokratis

25 Agustus 2024   12:55 Diperbarui: 25 Agustus 2024   12:58 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

     Dalam Artikelnya media tempo.com memberikan ulasan terhadap perkembangan demokrasi, dimana memburuknya indeks demokrasi Indonesia teleh menampar pemerintahan Joko Widodo meski demokrasi sebuah negara tidak akan lenyap tiba-tiba sekecil apa pun kemunduran tersebut mendapat perhatian serius. 

Sinyal kemerosotoan itu tampak dari laporan tahunan The Economist Intelligence Unit (EIU) yang dirilis baru-baru ini, dimana laporan tersebut menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada peringkat ke-64 dunia, dengan skor 6,3 posisi Indonesia bahkan tertinggal oleh Malaysia, Timor Leste, dan Filipina. 

Capaian ini merupakan yang terendah selama 14 tahun terakhir Indonesia masuk kategori demokrasi cacat satu peringkat dibawah negara dengan status demokrasi penuh, kemunduran demokrasi ini dipicu oleh tekanan terhadap kebebasan sipil, yang ditandai dengan maraknya kekerasan penangkapan terhadap aktivis dan masyarakat adat. Intimidasi juga menyasar mahasiswa dan akademisi yang menggelar diskusi ilmiah.     

     Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap warga negara di berikan kebebasan berpendapat, di Negara Indonesia sendiri kebebasan berpendapat merupakan kebebasan yang telah di jamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Berdasarkan perubahan keempat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28 E ayat (3) yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Kebebasan berbicara merupakan hak setiap orang. Di dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan adanya kebebasan dan kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Artinya setiap warga indonesia memiliki kebebasan dan kemerdekaan, salah satunya adalah kebebasan berbicara. 

Kebebasan berbicara merupakan ekspresi kemerdekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat tersebut diatur dalam perubahan keempat UndangUndang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” 

     Kebebasan berbicara dijamin oleh Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum, Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pasal 9 UU No. 9 tahun 1998 dinyatakan bahwa: 1) Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umurn; dan atau d. mimbar bebas. 

Kebebasan berpendapat juga ditegaskan dalam Undang Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (1) “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. 

 secara esensi  UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampika pendapat diracang untuk :

Mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.

Mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangannya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.

Menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbagnsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

     Kebebasan menyatakan pendapat dalam hal demokrasi merupakan unsur terpenting dan esensi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sebuah negara demokrasi serta meningkatkan transparasi dan kontrol sosial. Hak ini menjadi penting karena membuka pintu terhadap terjadinya pertukaran pemikiran, diskusi yang sehat dan perdebatan yang berkualitas. Jadi dengan adanya diskusi atau perdebatan tersebut akan memunculkan pihak koalisi dan pihak oposisi, tetapi jangan mengasumsikan bahwa oposisi secara harfiah yang berarti melawan atau menentang. Karena dalam kehidupan bernegara, argumen tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang mana hal tersebut sangatlah lumrah terjadi. Dengan adanya jaminan yang kuat terhadap kemerdekaan berpendapat memastikan munculnya gagasan dan terobosan yang dibutuhkan dalam memajukan kesejahteraan rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun