Saat ini, Indonesia adalah salah satu negara yang terdampak besar pada sisi ekonomi. Indonesia yang didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memberikan perhatian khusus terhadap sektor ini karena kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional cukup besar.Â
Kendati peran pemerintah terasa 'belum' maksimal dalam menangani persoalan kesehatan, namun di sisi lain, amanat undang-undang untuk pelaksanaan Pilkada juga tetap wajib dijalankan. Dilema untuk melaksanakan Pilkada atau tidak di tengah pandemi merupakan pilihan yang cukup sulit untuk dilaksanakan dalam keadaaan seperti sekarang ini.
Perlunya Regulasi yang Tepat Sasar
Kalau ditelaah lebih dalam, bisa ditemukan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang rinci berkenaan dengan protokoler kesehatan, khusus pelaksanaan Pilkada serentak yang dibuat oleh lembaga berkopeten (gugus tugas/kementerian kesehatan).Â
Selain itu, Perpu No.2 tahun 2020 pun belum mengatur bagaimana mekanisme pemungutan dan perhitungan suara ditengah Covid-19. Di dalamnya hanya memberikan kewenangan kepada KPU untuk melaksanakan Pilkada serentak (pasal 122a ayat 1) dan mekanisme penundaan dengan persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, DPR, (pasal 122a ayat 2), serta beberapa aturan penunjang lainnya.
Bercermin dari persoalan ini, maka perlu dibuat regulasi yang rinci terhadap pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi. Regulasi terkait protokoler kesehatan pelaksanaan Pilkada harus segera dibuat dan disosialisasikan kepada masyarakat oleh lembaga yang berkopeten (dalam hal ini penyelenggara Pilkada dan Kementerian Kesehatan/Gugus tugas).Â
Jika regulasinya sudah ada, baru dapat di ukur berapa anggaran yang diperlukan; kemudian, bagaimana pelaksanaan kampanye yang baik di tengah pandemi; dan taknis seperti apa yang harus dilakukan oleh pemilih ketika melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, sehingga tidak merugikan masyarakat (muncul klaster baru saat Pilkada).
Antusiasme masyarakat terhadap paslon jagoan mereka yang ditunjukkan ketika mendaftar di KPU, yang 'kurang' memperhatikan protokol kesehatan, menjadi catatan penting yang harus diperhatikan serius oleh KPU sehingga regulasi dan mekanisme yang dibuat betul-betul tepat sasar.Â
Beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain: mengatur protokol kesehatan di setiap tahapan (bukan hanya pada saat pumungutan dan perhitungan suara), mengatur protokol kesehatan bagi setiap stakeholder (penyelenggara, pemilih dan peserta), dilakukan beberapa penyesuaian, sepanjang tidak melanggar UU, misalnya: jumlah TPS dikurangi, pengaturan ulang metode dan jumlah peserta kampanye, dan lain sebagainya.
Harapan dan Opsi Pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi
Melihat banyaknya celah yang terdapat pada pelaksanaan Pilkada yang akan muncul nanti, maka bisa diprediksi bahwa peluang untuk melakukan kecurangan dari berbagai pihak bisa saja terjadi, mengingat bahwa keadaan Pilkada di masa normal saja masih terjadi banyak kecurangan.Â
Hal ini menjadi pekerjaan berat dan ada banyak opsi lain yang muncul mengenai bagaimana solusi terbaik untuk melaksanakan Pilkada di tengah wabah Covid-19, salah satunya adalah usulan mengenai E-Pilkada atau Pilkada dengan mekanisme pemilihan secara online oleh para pemilih menggunakan cara E-Voting.
Hemat saya, gagasan terkait E-Voting dalam Pilkada 2020 cukup menarik di masa pandemi ini. Namun, kenyataannya sistem siber kita belum mendukung dan keamanannya masih lemah. Oleh karena itu, untuk melaksanakan Pilkada yang berkualitas, maka haruslah memperkuat sendi-sendi vital terlebih dahulu agar memberikan kesetaraan yang membuat seluruh elemen masyarakat mendapatkan manfaat besar dari Pilkada tersebut.Â