Belum surutnya penyebaran Covid-19, telah membawa perubahan yang cukup signifikan dalam seluruh bidang kehidupan, tak terkecuali pada bidang politik.Â
Hal ini tentu mempengaruhi berbagai aspek penting termasuk didalamnya perencanaan Pilkada yang akan diselenggarakan pada bulan Desember mendatang. Sesuai keputusan bersama antara KPU, Bawaslu, Pemerintah dan DPR, pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Hal ini jelas membuat waktu mempersiapkan kerangka hukum untuk melaksanakan Pilkada dengan protokol kesehatan sangat singkat. Akibatnya, akan sangat berbahaya, di mana kualitas Pilkada bisa saja menurun dan derajat keterwakilan pemilih menjadi tidak maksimal. Ini jelas bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan Pilkada itu sendiri.Â
Kalau Pilkada diselenggarakan ditengah pandemi covid-19, kemungkinan masyarakat/pemilih akan enggan untuk mendatangi TPS karena rasa khawatir terhadap penyebaran virus mematikan ini. Bahkan, kalau mau ditelaah lebih jauh, dalam Perppu No.2 tahun 2020, sama sekali belum ada aturan yang jelas mengenai pelaksanaan Pilkada sesuai protokol kesehatan.
Karena itu, Pilkada di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan ruang khusus yang harus diindahkan dengan serius oleh semua kalangan. Saat ini saja, ada banyak polemik lahir dari berbagai lapisan masyarakat mengenai pelaksanaan Pilkada. Dengan semakin banyaknya diskursus soal Pilkada ini, maka besar kemungkinan akan lahir pertanyan, seperti apa kualitas dan bentuk Pilkada yang diselenggarakan pada saat pandemi?
Banyak kalangan yang pesimis dengan keadaan saat ini dan beranggapan bahwa kesehatan masyarakat dan masalah ekonomi jauh lebih penting bila dibandingkan dengan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali ini.Â
Namun di sisi lain, perlu dipahami bersama bahwa Pilkada yang akan diadakan pada bulan desember mendatang, juga merupakan amanat penting dari undang-undang yang wajib dilaksanakan. Dilema ini perlu didiskusikan secara bijak oleh pemangku kebijakan dan masyarakat pada umumnya.Â
Tulisan kecil ini hanya mau menelaah seberapa penting sebenarnya penyelenggaraan Pilkada di tengah mewabahnya Covid-19 yang belum surut ini. Persoalan tersebut tentu akan menjadi suatu hambatan besar bagi keberlangsungan demokrasi kita ke depannya, dengan tanpa menutup mata bahwa masalah kesehatan yang menyangkut nyawa manusia juga merupakan hal yang patut menjadi prioritas utama.
Kedaulatan Rakyat dan Peran Pemerintah di Tengah Wabah
Ide dasar gagasan kedaulatan rakyat sangat sederhana, bahwa rakyatlah yang harus menjadi sumber kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Rakyat berkuasa independen atas dirinya sendiri dan wajib dilindungi oleh pemerintah. Ini merupakan hak paling dasar apa bila kita bicara mengenai kedaulatan rakyat secara sederhana.Â
Lebih jauh dari itu, pemikiran mengenai kedaulatan rakyat mesti dipahami dari berbagai sudut pandang secara komprehensif. Dengan terus meningkatnya kasus positif Covid-19, serta angka korban yang tidak kunjung menurun dan cenderung fluktuatif dari hari kehari, membuktikan bahwa peran pemerintah dan kesadaran masyarakat masih sangat kurang. Karena itu, diperlukan peran serta dari semua pihak untuk menyadari betapa penting sebenarnya mematuhi protokol kesahatan.
Pertanyaan sekarang adalah mengapa pemerintah masih terus bergulat dengan masalah politik, padalah masalah kesehatan harusnya menjadi skala prioritas? Saya rasa, tidak cukup hanya menerapkan PSBB serta aturan pemerintah tentang new normal dalam menghadapi berbagai gejolak yang muncul, secara khusus terkait kehidupan ekonomi masyarakat.Â