Mohon tunggu...
WARDY KEDY
WARDY KEDY Mohon Tunggu... Relawan - Alumnus Magister Psikologi UGM
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

SAYA adalah apa yang saya TULIS

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Credit Union/CU (Koperasi Kredit): Solusi Keuangan Rakyat Kecil

15 Agustus 2020   16:55 Diperbarui: 15 Agustus 2020   16:53 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apabila keuangan kita sudah tertata secara baik, maka kita akan mampu memanfaatkan berbagai produk dan jasa keuangan untuk memaksimalkan pendapatan kita sehingga bisa berkembang lebih baik dari sebelumnya. Salah satu produk keuangan yang saya pakai ketika membutuhkan suntikan dana serta untuk mengelola keuangan secara lebih baik adalah dengan bermitra menjadi anggota Credit Union/CU atau di Indonesia dikenal dengan Koperasi Kredit (Kopdit).

Saya kira banyak di antara kita yang sudah tahu apa itu Credit Union/CU (Kopdit). Harus diketahui bersama bahwa gerakan CU tidak mendasarkan diri pada kapitalisme liberal dan sosialisme sepenuhnya. Gerakan CU merupakan perpaduan kekuatan dari kedua sistem ekonomi ini. Gerakan CU merupakan gerakan yang menterjemahkan prinsip-prinsip koperasi sebagai dasar kerjasama dibidang keuangan. Tujuan gerakan ini adalah untuk melayani simpanan dan pinjaman para anggota yang tidak mempunyai akses ke Bank.

Sejarah membuktikan bahwa prinsip-prinsip koperasi yang menjadi dasar Credit Union dapat membantu para anggota untuk memperbaiki taraf kehidupan di tengah kesulitan sosial dan ekonomi yang melanda. Memang sudah ada banyak sekali koperasi dan Credit Union yang telah berdiri di Indonesia, tetapi tidak semuanya didasarkan pada prinsip gerakan koperasi atau Credit Union itu sendiri.

Mungkin saja banyak dari kita yang masih salah kaprah dalam mengerti semangat dan visi-misi Credit Union/Koperasi Kredit. Kalau kita menilik sejarah masa lalu, CU muncul dan berkembang dari rakyat miskin (buruh) yang terlilit hutang kala itu. Kondisi buruk ini membuat Friedrich Wilhelm Raiffeisen (Pelopor/Pendiri CU) merasa prihatin dan mulai berjuang membantu kaum miskin yang tertindas.

Salah satu pikiran berlian dari Raiffeisen kala itu adalah bahwa 'kesulitan si miskin, hanya bisa ditolong oleh si miskin sendiri'. Gagasan itulah yang melahirkan gerakan CU, di mana mereka yang tertindas (miskin) kemudian mengumpulkan uang mereka sendiri, lalu dikelola dan dibagikannya kepada mereka sendiri yang membutuhkan. Proses kegiatan dalam kelompok kecil inilah yang kemudian melahirkan Credit Union, yang mana arti harafiahnya adalah 'kumpulan orang-orang yang saling percaya'.

Sebagai sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan-pinjam, CU pada dasarnya dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri. Salah satu semboyan yang terkenal adalah 'dari, oleh dan untuk anggota sendiri'. Artinya, pengelolaan keuangan pada lembaga CU (Kopdit), bagi saya lebih transparan dan bisa membawa keuntungan untuk saya dan anggota lainnya.

Berdasarkan UU no 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian ada beberapa prinsip yang dibangun dalam sebuah Koperasi, antara lain, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha dari tiap-tiap anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian pendidikan dan perkoperasian. 

Dari prinsip ini, terjabarkanlah 3 asas utama CU, yaitu: (1) asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya), (2) asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan (3) asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama). Ketiga asas ini sebenarnya sejalan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong, seperti semboyan yang diungkap oleh Bapak Koperasi Indonesia, Moh Hatta, "satu untuk semua, semua untuk satu." Karena itu, jelaslah bahwa usaha yang dijalankan sebuah koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Keuntungan maupun kerugiannya harus pula ditanggung secara bersama (Kompas.com, 23/03/2020).

Dalam kehidupan ekonomi yang kini merosot, lembaga CU atau koperasi kredit (Kopdit) dianggap masih memiliki peranan yang sangat penting dalam membantu kehidupan ekonomi rakyat, khususnya rakyat kelas menengah ke bawah.

Sebagai anggota CU, saya tentu membutuhkan pengetahuan keuangan serta kemampuan untuk mengelola sumber daya keuangan secara efektif, demi kesejahteraan dan perkembangan dalam hidup berkoperasi yang lebih baik. Dengan kemampuan pengelolaan keuangan yang baik, saya tentu bisa mendapatkan manfaat yang maksimal dari uang yang saya miliki sebagai anggota CU, sehingga pada akhirnya dapat bermanfaat bagi peningkatan kinerja keuangan saya dan anggota lain dalam satu CU.

Dari sini, saya mau tegaskan bahwa CU/Kopdit memang memiliki kemiripan dengan Bank. Akan tetapi, spirit dan rohnya berbeda. Asas utama CU itulah yang menjadi alasan utama mengapa saya lebih suka bermitra menjadi anggota CU ketimbang menjadi nasabah Bank. Lebih dari pada itu, hasul usaha (simpan-pinjam) atau bentuk produk usaha lain, seperti Simpanan Bunga Harian, Simpanan Pendidikan, Simpanan Pokok/Wajib, Simpanan Sukarela, dll dari sebuah CU/Kopdit juga bisa saya nikmati. Sisa Hasi Usaha (SHU) dari CU/Kopdit pasti akan diterima kembali oleh anggota dalam setiap Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang diadakan tiap tahunnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun