Untuk mengoptimalkan peran FinTech di Indonesia, maka perlu dibangun sinergi bisnis FinTech dengan Industri Incumbents (Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank)
Upaya ini dapat ditempuh dalam beberapa bentuk antara lain :
Pertama, kolaborasi jalur informasi antara FinTech dan lembaga keuangan yang ada dengan memanfaatkan data nasabah yang banyak dan jalur distribusi (distribution channel) yang sudah dibangun.
- Pemanfaatan fungsi FinTech diharapkan dapat meningkatkan efisiensi bisnis bank dan lembaga keuangan.
Kedua, kolaborasi produk yang menjadi solusi bagi konsumen. Â Untuk ini, pelaku FinTech bersama bank dan lembaga keuangan perlu melakukan proses desain (desain thinking) untuk membuat produk (bundling product) yang bermanfaat bagi kedua pihak.
- Â Sinergi ini bisa dilakukan oleh bank yang berbisnis inti di UMKM dengan FinTech yang menyediakan platform UMKM digital.
Risiko yang terdapat di Industri FinTech
PerlindunganKonsumen
- Perlindungan dana pengguna
Potensi kehilangan maupun penurunan kemampuan finansial baik yang diakibatkan oleh penyalahgunaan, penipuan, maupun forcemajeurdari kegiatan FinTech.
- Pelindungan data pengguna Isu privasi pengguna FinTech yang rawan terhadap penyalahgunaan data baik yang disengaja maupun tidak sengaja (serangan hacker,malware,dll)
Kepentingan Nasional
- Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)
Kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan oleh FinTech menimbulkan potensi penyalahgunaan untuk kegiatan pencucian uang maupun pendanaan terorisme.
- Stabilitas Sistem Keuangan
Perlu manajemen risiko yang memadai agar tidak berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan.