Mohon tunggu...
Diaz Monika Puspariani
Diaz Monika Puspariani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi program studi Pendidikan Teknik Bangunan angkatan 2019, Fakultas Pendidikan Teknologi Kejuruan (FPTK), Universitas Pendidikan Indonesia

Senang produktif tapi juga senang bersantai-santai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengedukasian KDRT dan Pelecehan Seksual Melalui Progam KKN-Tematik UPI oleh Kelompok 39

20 Agustus 2022   17:40 Diperbarui: 20 Agustus 2022   19:14 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat penelitian berlangsungpun, banyak warga yang salah paham mengenai Undang-undang tersebut, yang mereka pahami adalah Undang-undang-nya yang dihapus, bukan kekerasan dalam rumah tangga-nya.

Selanjutnya bahwa dari sebagian besar warga Kelurahan Cipedes yang tidak pernah ataupun belum pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ada segelintir warga yang saat kami teliti, terus terang bahwa beliau pernah, bahkan masih mengalami KDRT. Saat mendapatkan fenomena tersebut, beliau kami arahkan untuk menghubungi lembaga PLI-PPA yang memang menangani kasus-kasus tersebut di Kelurahan Cipedes, yang saat dilaksanakannya penelitian ikut serta mendampingi peneliti.

Dari point pernyataan butuh perlindungan formal maupun non-formal selama berumah tangga, dapat disimpulkan bahwa hampir semua warga setuju bahwa mereka membutuhkan perlindungan baik dari yang formal ataupun nonformal selama berumah tangga walaupun tidak adanya tindak kekerasan selama berumah tangga. Namun, ada juga beberapa warga (sebanyak 7 orang dari 73 responden) yang menyatakan bahwa mereka tidak membutuhkan perlindungan tersebut karena merasa rumah tangganya jauh dari tindak kekerasan.

Lalu untuk point pernyataan yang berisikan “Saya percaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan verbal dan kekerasan fisik” hampir semua warga (72 responden dari 73 responden) yang kami teliti, percaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu bisa mencakup verbal (dari mulut) dan juga kekerasan fisik. 

Saat penelitian berlangsung, sebelum warga menyatakan setuju, banyak warga yang mengira bahwa KDRT itu hanya selalu melalui tindakan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar, ditendang, ataupun hal lainnya yang berhubungan dengan fisik, namun setelah kami beri sosialisasi dan edukasi mengenai tindak kekerasan lainnya yang dapat terjadi di dalam rumah tangga, warga jauh lebih memahami bahwa KDRT bukan hanya sekedar kekerasan fisik, namun juga bisa melalui verbal/omongan (menghina, menyudutkan, menuduh, ataupun hal lainnya).

Untuk point pernyataan bahwa mereka akan melapor jika terjadi KDRT, hampir semua warga (72 responden dari 73 responden) yang kami teliti akan melapor jika mereka mengalami ataupun melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga setidaknya kepada salah satu lembaga perlindungan yang dapat mengatasi masalah-masalah kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga yaitu yang sudah disebut sebelumnya adalah lembaga PLI PPA, PUSPEL PP, ataupun PATBM.

Yang terakhir, point pernyataan dimana bahwa pelecehan seksual itu terjadi secara verbal dan melalui kontak fisik, hampir semua warga (72 responden dari 73 responden) yang kami teliti, memahami bahwa pelecehan seksual itu tidak hanya melalui kontak fisik, tapi juga melalu verbal seperti catcalling.

Berdasarkan keseluruhan kesimpulan pengisian angket, bahwa kelompok 39 bersama dengan lembaga PLI-PPA Kelurahan Cipedes cukup berhasil dalam sosialisasi dan mengedukasi beberapa point penting dalam KDRT dan pelecehan seksual, bukti nyata adalah dimana yang tadinya terdapat beberapa warga yang masih belum paham mengenai apa itu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, masih tidak tahu apa saja lingkup kekerasan di dalam rumah tangga dan apa saja yang termasuk pelecehan seksual, dan tidak tahu harus kemana jikalau ingin melapor bila adanya tindak KDRT atau pelecehan seksual. Setelah melaksanakan sosialisasi dan edukasi, warga menjadi paham atas point-point tersebut. Namun dibalik itu semua, tentu saja banyak kekurangan dalam penelitian kami, yaitu keterbatasan waktu dan penarikkan responden yang tidak terlalu banyak, sehingga hasil penelitian masih kurang maksimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun