Mohon tunggu...
Diaz Abraham
Diaz Abraham Mohon Tunggu... Jurnalis - Penyesap kopi, pengrajin kata-kata, dan penikmat senja

Peraih Best Feature Citizen Jurnalis 2017 dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) | Sisi melankolianya nampak di Tiktok @hncrka | Narahubung: diazabraham29@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Saatnya Menggugat UU Soal “Isme-isme” di Indonesia

10 Agustus 2016   16:33 Diperbarui: 10 Agustus 2016   23:18 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: news.liputan6.com

Kemudian di dalam negeri konflik yang meruncing antara ABRI dan PKI semakin memanas. Dengan dimasukannya armada perang ke lima yang dikuasai oleh rakyat, rakyat diberikan senjata dari RRC pada waktu itu. Tetapi kebijakan ini tidak dikehendaki oleh Militer. Ditambah lagi pengambilan paksa tanah pertanian oleh para saudagar yang sepihak oleh kaum tani.

PKI tidak mau kekuasaannya diganggu oleh bangsa barat dengan sistem kapitalisnya merencanakan kudeta. Tetapi sebagai seorang Pangkostrad, Soeharto sudah tau niat busuk oknum PKI itu. Dirinya membiarkan pembunuhan tersebut dan memanfaatkan situasi ini dengan menyetir supersemar yang berisi perintah pengamanan negara menjadi pemberian mandat kekuasaan presiden.

Soeharto, walaupun sudah menurunkan seluruh personelnya untuk menjaga keamanan masyarakat malah membiarkan pembantaian yang lebih besar terjadi. Kebencian terhadap PKI meluas di masyarakat. Dengan sendirinya PKI dan komunisnya hilang dari tanah Indonesia dengan tumpahan darah dan mayat di kali-kali.

Jadi dapat disimpulkan, situasi tersebut dimanfaatkan oleh banyak pihak, bukan hanya PKI, Soeharto, PKI, Komunis Uni Soviet dan RRC, AS dengan CIA-nya merupakan dalang dari kerusuhan itu.

Sumber Gambar: rayapos.com
Sumber Gambar: rayapos.com
Menurut Nomor 27 1999 tentang perubahan kitab undang-undang yang berkaitan dengan keamanan negara dalam pertimbangan di point C mengatakan “bahwa paham atau jalan Komunisme/Marxisme Leninisme dalam praktek kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan kegiatan yang bertentangan dengan asas-asas sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.”

Menurut sejarah yang ada itu amat tidak tepat dilakukan. Karena sejarah juga mencatat, perjuangan Indonesia merdeka tidak lepas dari paham marxisme yang dilarang.

Dalam pidato Bung Karno pada kursus Pancasila tanggal 22 Juli 1958 di Istana Negara, Jakarta secara terang benderang menyatakan bahwa Marhaenisme merupakan turunan dari Marxisme tersebut. Karena baik marhaenisme dan marxisme merupakan sebuah perwujudan perjuangan kelas-kelas yang tertindas.

Bedanya, Indonesia lebih banyak memiliki para petani yang memiliki alat kerjanya sendiri yang ia sebut kaum marhaen. Jika merujuk penamaan Proletar dari marxisme, disana hanya merujuk pada buruh yang menjual tenaganya saja.

Menurut Bung Karno di kesempatan yang sama mengatakan “Marxisme adalah satu cara pemikiran. Cara pemikiran bagaimana perjuangan harus dijalankan, agar supaya tercapai masyarakat yang adil,” katanya.

Sumber Gambar: www.merdeka.com
Sumber Gambar: www.merdeka.com
Marxisme adalah historis matrealisme, apa maksudnya? Yaitu sejarah membuktikan bahwa kesadaran manusia itu dipengaruhi oleh caranya hidup dan berkembang baik dari aspek ekonomi dll. Bukan kesadaran manusia mempengaruhi hidupnya. Jika dikatakan begitu, maka yang terjadi bukanlah historis materialisme tetapi filosofi materialisme.

Jadi jika menghilangkan pemikiran marxis, lenin, dan komunis dari bumi Indonesia dirasa amat menyakitkan mengingat Sang Proklamator mengambil initisari perjuangannya lewat tiga paham tadi dan digabungkan dengan nasionalisme serta Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun