Mohon tunggu...
Diaz Ayu Rengganis
Diaz Ayu Rengganis Mohon Tunggu... Mahasiswa - yayazzzz

cita-cita menjadi author au

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistematika Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia

8 Desember 2021   22:42 Diperbarui: 8 Desember 2021   22:51 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Otonomi daerah merupakan bagian sistem pemerintahan Indonesia. Otonomi daerah bertujuan untuk pengembangan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. 

Makna otonomi daerah dalam suatu negara kesatuan sebagai wewenang yang diberikan kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri tidak dapat dipahami secara sempit karena sebagai pemberian kebebasan tak terbatas kepada suatu daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahannya sesuai dengan kehendak rakyat dengan mengabaikan kepentingan nasional secara komprehensif. 

Otonomi diberikan kepada daerah dan dilaksanakan dengan memberikan kewenangan secara proposional kepada pemerintahan daerah artinya pelimbahan kewenangan akan diikuti oleh pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan. 

Hal ini untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan partisipasi masyarakat dan pengembangan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Otonomi daerah di Indonesia digulirkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat daerah, setelah sekian lama dipinggirkan oleh Pemerintah Otoriter Orde Baru.

Sejak digulirkannya kebijakan otonomi daerah pasca reformasi 1998, posisi dan peran pemerintah daerah semakin penting dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa sejak 1 Januari 2010 secara efektif diberlakukan undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuang perundang-undangan ini pemerintahan daerh (terdiri atas pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah/ DPRD) diberikan kewenangan yang sangat luas untuk mengatur urusan rumah tangga daerah. Kewenangan ini tidak lain dan tidak bukan adalah semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah baik di bidang ekonomi, politik, pendidikan, maupun sosial-budaya.

Praktik otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan sejak dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dilakukan revisi atau perubahan sehingga bergeser ke Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hingga yang terakhir Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disesuaikan dengan keadaan dan kondisi daerah-daerah di Indonesia.

Beberapa permasalahan utama yang dihadapi daerah dalam melaksanakan otonomi daerah dalam melaksanakan otonomi daerah diantaranya adalah sebagai berikut:

(1) peran dan fungsi DPRD, baik sebagai lembaga legislasi dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi dan kehendak masyarakat belum optimal, begitupun dalam melaksanakan tugas pengawasan;

(2) kenyataan yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar Parpol dan Ormas masih menggantungkan kebutuhannya pada bantuan pemerintah dan dukungan pengurus pusat;

(3) kualitas sumber daya aparatur pemerintah daerah dalam mendukung kinerja pemerintah daerah kurang memadai;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun