Mohon tunggu...
Humaniora

Musyawarah sebagai Perwujudan dari Pancasila pada Sila Keempat

4 Desember 2018   19:19 Diperbarui: 25 Agustus 2020   20:20 4591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi musyawarah (Sumber: makassar.tribunnews.com)

Pada era globalisasi seperti sekarang ini perlu diadakannya musyawarah dalam memecahkan masalah ataupun persoalan. 

Seperti bunyi yang terdapat dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan".

Dalam sila keempat Pancasila terkandung nilai bahwa pentingnya mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan, musyawarah untuk mufakat. 

Karena setiap warga negara memiliki kedudukan, hak, serta kewajiban yang sama, termasuk mengeluarkan pendapat dan suaranya dalam bermusyawarah.

Mengapa musyawarah itu penting? Musyawarah memiliki peranan penting karena selain untuk mencapai suatu keputusan tertentu, musyawarah juga untuk menghindarkan dari yang namanya "mau menang sendiri" alias memaksakan kehendak kita kepada orang lain. 

Dalam bermusyawarah yang diutamakan adalah kepentingan bersama, suara yang lebih banyak atau mayoritas bukan minoritas. 

Karena berdasarkan hasil pemilihan suara terbanyaklah yang menentukan keputusan yang akan diambil, maka dari itu suara yang sedikit atau biasa disebut minoritas diharuskan untuk menerima keputusan yang telah diambil karena keputusan tersebut memang untuk kepentingan bersama. 

Keputusan yang diambil haruslah turut serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai keadilan, yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan hidup yang lebih mengutamakan pada persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Dalam pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat ini yang dijadikan prioritas utama adalah "kualitas", yaitu dari segi isi usulan yang diajukan. 

Meskipun usulan berasal dari suara terbanyak atau dari golongan mayoritas, tetapi jika isi dari usulan tersebut tidaklah berkualitas maka tidaklah bisa diterima. 

Cara yang seperti inilah yang dikehendaki oleh sistem "Demokrasi Pancasila", sesuai dengan bunyi Pancasila pada sila keempat, yaitu demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 

Karena menitik beratkan pada kepentingan bersama maka musyawarah mufakat memiliki paham kekeluargaan serta kebersamaan. 

Oleh karenanya dalam menggunakan haknya setiap individu haruslah memperhatikan dan mengutamakan kepentingan dari kehendak pihak lain.

Selain itu, para pengambil keputusan diharuskan untuk mempertanggungjawabkan pada keputusan yang telah diambilnya secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keputusan yang diambil haruslah sesuai dengan nilai-nilai kebenaran serta mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun