Mohon tunggu...
Dias F Ilhamsyah
Dias F Ilhamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kolaborasi Harmonis BIN dan Ditjen Pajak Dalam Memaksimalkan Pendapatan Pajak

30 November 2015   14:14 Diperbarui: 30 November 2015   14:33 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian keuangan (Kemenkeu) selama ini mengalami kesulitan melacak transaksi keuangan nasabah di Bank. Namun sekaran hal tersebut bisa diwujudkan meski harus berkolaborasi dengan BIN dalam mewujudkannya. Belakangan ini santer digencarkan di berbagai media massa bahwa Ditjen Pajak dan Badan Intelijen Nasional (BIN) melakukan suatu kerjasama untuk menyelamatkan pendapatan pajak dari “mafia-mafia penggelapan pajak”.

Seperti yang kita ketahui bahwa pajak merupakan salahsatu pendapatan terbesar di negara kita mengingat target APBN tahun 2016 mencapai Rp.1.546,7 triliun. Dengan target APBN sebesar itu Ditjen Pajak sadar bahwa mereka harus memaksimalkan penerimaan pajak dan mencegah terjadinya penggelapan-penggelapan pajak. Hal tersebutlah yang mendasari Ditjen Pajak untuk menggaet BIN selaku badan intelijen untuk mengintip transaksi-transaksi keuangan nasabah di Bank.

***

            Seperti apa bentuk kolaborasi yang akan terjadi? Drajad Wibowo selaku Ketua Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan BIN menjelaskan, ada dua pola yang akan dilakukan nantinya, yang pertama, yaitu dengan menerima data dan laporan dari Ditjen Pajak atas pihak-pihak yang sulit untuk dilacak pembayaran pajaknya sehingga nanti Ditjen Pajak hanya tinggal memverifikasi nama-nama wajib pajaknya kemudian diserahkan kepada BIN untuk ditindak lanjuti. Tetapi dalam hal ini pun ditekankan bahwa BIN tidak akan terlibat langsung dengan pihak yang ditargetkan dan tetap Ditjen Pajak lah yang akan berinteraksi langsung dengan wajib pajak yang telah ditargetkan karena wewenang BIN dalam hal ini hanya sebatas memberikan data dan informasi bagi Ditjen Pajak.

            Pola kedua yang akan dilakukan adalah dengan memanfaatkan informasi dari jaringan intelijen untuk kemudian diberikan kepada pihak Ditjen Pajak. Misalkan dari jaringan BIN mempunyai informasi dan menemukan potensi mengenai penyelundupan atau penggelapan dana, maka data tersebut akan diberikan kepada pihak Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

            Dengan adanya kerjasama dengan BIN jelas sekali sangat menguntungkan dan mempermudah Ditjen Pajak dalam melakukan pemungutan pajak dari wajib pajak karena ada beberapa kewenangan yang tidak dimiliki oleh Ditjen Pajak namun dimiliki oleh BIN. Salahsatu kewenangan yang dimiliki oleh BIN adalah kewenangan untuk melihat setiap transaksi keuangan di bank. Drajad Wibowo memastikan bahwa tindakan ini tidak akan bertabrakan dengan undang-undang yang mengatur kerahasiaan nasabah bank karena meskipun Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekalipun wajib untuk memberikan data dan informasi apabila badan intelijen membutuhkan.

Hal tersebut dibenarkan dalam pasal 31 dari UU 17/2001 tentang intelijen negara yang menyebutkan bahwa BIN dibolehkan untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi. Selain hal diatas, BIN juga dapat memberikan informasi mengenai praktik pricing yang marak dilakukan oleh perusahaan multinasional yang memiliki cabang diberbagai negara dengan hanya Ditjen Pajak memberikan data kepada BIN apabila ada target yang mencurigakan maka BIN siap untuk melakukan penyadapan.

            Kerjasama ini muncul atas hasil perbincangan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro beserta jajaran dengan Kepala BIN, Sutiyoso pada tanggal 6 November lalu karena keterlibatan BIN dirasa sangat penting untuk mengamankan penerimaan pajak.

***

            Semoga dengan dilakukannya kolaborasi antara Ditjen Pajak dengan BIN mampu meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia dan menyelesaikan masalah-masalah yang bersangkutan dengan “mafia-mafia penggelapan dana” supaya belanja negara yang dianggarkan dapat memaksimalkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun