Mohon tunggu...
Dias F Ilhamsyah
Dias F Ilhamsyah Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Selanjutnya

Tutup

Money

Wow! Penggalian Potensi Pajak Menggunakan Media Sosial

10 November 2015   19:38 Diperbarui: 10 November 2015   19:50 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam membiayai kehidupan berbangsa dan bernegara, sektor pajak memiliki peranan yang sangat penting di dalamnya. Tren penerimaan negara dari sektor pajak dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan dari jumlah penerimaan pajak yang masuk ke kas negara. Semua itu tidak terlepas dari peranan penting warga negara dan petugas pajak yang patuh menjalankan kewajibannya di dalam bidang perpajakan.

Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessmentyang memiliki arti bahwa wajib pajak diberikan keleluasaan untuk menjalankan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. Dalam sistem self assessment menjadikan pegawai pajak sebagai pengawas (control), pemberi konsultasi, pemeriksa dan lain sebagainya dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Sebelumnya, apa sih pajak itu ? Pajak menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penggalian potensi pajak bisa dilakukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi dilakukan dengan menambah jumlah wajib pajak baru, sedangkan intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada, terutama melalui profiling wajib pajak. Di Indonesia sendiri banyak sektor pajak yang belum bisa dimaksimalkan oleh Dirjen Pajak, oleh karena itu Dirjen Pajak terus berusaha mencari celah agar potensi pajak dapat dimaksimalkan.

Kegemaran masyarakat menggunakan media sosial (social media) seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lain-lain bisa menjadi senjata ampuh bagi Dirjen Pajak . Sebab informasi yang diunggah di media sosial kini bisa dimanfaatkan Dirjen Pajak untuk menggali potensi penerimaan pajak.

Informasi yang didapatpun telah teruji validitas dan reliabilitasnya. Sebab, informasi wajib pajak yang didapat dari media sosial kemudian di-cross check dengan rekening tabungan dan setoran pajak, yang didapat dari Bank Indonesia (BI). Jika tidak sinkron, WP akan dipanggil oleh Ditjen Pajak untuk mengklarifikasi.

Contohnya banyak harta WP yang dapat dipantau melalui sosial media seperti gaya hidup, pendidikan di luar negeri, kepemilikan asset (mobil, rumah mewah, usaha bisnis dll). Hal tersebut dapat mengindikasikan bahwa sumber penghasilan WP tinggi.

Dirjen Pajak menggunakan semua jenis media sosial, seperti Facebook, Twitter, LinkedIn, Instagram, Path, Google+ dan lainnya untuk menggali data potensi pajak. Pemberitaan media juga bisa menjadi sumber data lain untuk mengejar penerimaan pajak. Upaya ini, sebenarnya sudah dilakukan sejak media sosial muncul. Namun, saat ini memang lebih ditingkatkan, seiring adanya Peraturan Menteri Keuangan PMK nomor 29/ PMK 03/ 2015 dan PMK Nomor 91/PMK 03/2015.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Dirjen Pajak, salah satunya adalah mengenai Hak Privasi seseorang. Meskipun cara ini ampuh untuk memperoleh data para WP, hal ini tetap harus menjaga keamanan privasi seseorang di social media. Keefektifan cara ini tercermin dari kian meningkatnya jumlah surat himbauan dari para WP yang pelaporan pajaknya tidak sesuai dengan penghitungan petugas pajak. Pada pertengahan tahun ini pembuatan surat himbauan mengalami kenaikan mencapai 3x lipat dari biasanya.

Oleh karena itu, Dirjen Pajak seharusnya lebih dulu memperkuat sumber sekunder selain data media sosial. Seperti bekerjasama dengan Ditjen Imigrasi atau otoritas pelabuhan. Dirjen pajak juga bisa memaksimalkan teknologi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Kata-kata yang sering orang sebutkan yang berbunyi “Statusmu, Harimaumu” itu pun memang benar adanya. Semoga dengan inovasi dan cara baru yang diterapkan oleh Dirjen Pajak bisa berjalan dengan lancar sehingga penerimaan pajak negara kita bisa optimal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun