Jika kita bicara soal kredibilitas dan integritas, maka dua hal ini berkaitan erat dengan trust. Bedanya, kredibilitas bicara soal kecakapan dan pengalaman, sedangkan integritas bicara soal nilai, komitmen, atau konsistensi.
LPSK sendiri dibentuk dengan penuh perjuangan dalam proses yang panjang oleh elemen -- elemen masyarakat yang peduli akan hak -- hak saksi/korban tindak pidana. 10 tahun berdiri. Hingga kini komitmen LPSK masih sama, yaitu melayani para saksi/korban dengan memberikan rasa aman dan nyaman pada mereka.
Dikutip dari laporan tahunan LPSK Tahun Anggaran 2017, LPSK menerima 1860 permohonan perlindungan. Di luar itu, sudah ribuan kasus yang ditangani oleh LPSK sehingga pengalamannya sudah teruji di lapangan. Saksi/korban yang dilindungi juga tentunya tidak pandang bulu.
Contoh kasus yang ditangani LPSK antara lain kasus pengancaman dengan kekerasan yang terjadi di Desa Antajaya Bogor pada tahun 2017 lalu. Dimana ada kekhawatiran dari warga dikarenakan terduga pelaku pengancaman masih bebas berkeliaran. Tindakan LPSK adalah berkoordinasi dengan Polres Bogor dan Polsek Antajaya. Hasilnya, aparat penegak hukum  melakukan tindakan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan pengancaman terhadap warga tersebut.
Kasus lainnya, adalah dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum TNI kepada Lagode di Maluku Utara. Tindakan LPSK adalah memberikan perlindungan pada para warga yang siap bersaksi.
Dan masih banyak lagi kasus lainnya.
Kita bisa melihat kredibiltas LPSK dari track record kinerja LPSK selama ini. Sejak awal berdiri, jumlah kasus yang ditangani oleh LPSK meningkat dari tahun ke tahun. Itu artinya, masyarakat mulai mengenal sepak terjang dan menaruh kepercayaan pada LPSK.
Note :
Artikel ini telah dibagikan di akun twitter penulis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H