Mohon tunggu...
Diar Ronayu
Diar Ronayu Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger dan Youtuber

Video creator di Channel YouTube Mama Unakira, sesekali menulis di unakira.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jangan Takut, Ada LPSK yang Melindungi

21 November 2018   22:47 Diperbarui: 22 November 2018   09:49 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
suami tercinta saya pasca operasi, masih menggunakan alat bantu untuk berjalan|Dokumentasi pribadi

Keinginan untuk melaporkan kejadian ini tentu saja besar, karena rasanya tidak adil jika kami harus kesusahan sementara si penabrak melenggang bebas di jalanan. Dibantu pihak rumah sakit, saya mengantongi data -- datanya.

Namun akhirnya saya dan suami sepakat untuk tidak memperpanjang masalah ini.  Jujur saja, faktor ancaman yang saya terima sedikit banyak mempengaruhi keputusan kami. Nggak tahu apakah kami ini terlalu baik hati atau cemen. Akan tetapi saya sendiri selalu berdoa setiap hari agar suatu saat si penabrak mendapat balasan yang setimpal.

bekas jahitan pasca operasi patah tulang| Dokumentasi pribadi
bekas jahitan pasca operasi patah tulang| Dokumentasi pribadi
suami tercinta saya pasca operasi, masih menggunakan alat bantu untuk berjalan|Dokumentasi pribadi
suami tercinta saya pasca operasi, masih menggunakan alat bantu untuk berjalan|Dokumentasi pribadi
Berkenalan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Kasus yang saya alami ini memang tidaklah seberapa mengancam jiwa. Namun di luar sana, saya yakin banyak sekali kasus -- kasus serius, dengan para korban dan saksi yang merasa tertekan dan terintimidasi sehingga enggan untuk mencari keadilan atau mengungkapkan kebenaran.

Contohnya saksi/korban tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, pelecehan seksual, penganiayaan, atau pelanggaran HAM berat. Seringkali para saksi/korban pada kasus -- kasus tersebut mendapatkan terror atau ancaman. Sehingga proses penegakan hukum tidak dapat berjalan secara objektif.

Kasus pelecehan seksual seorang mahasiswi di salah satu Universitas ternama yang cukup menyita perhatian publik belakangan ini membuat saya jadi mengenal salah satu lembaga negara, yaitu LPSK. Dalam pernyataannya kepada media, LPSK mendorong penanganan kasus tersebut untuk dibawa ke ranah hukum. Dan jika mahasiswi tersebut merasa terancam, tentu saja LPSK bersedia memberikan perlindungan.

Rupanya, LPSK merupakan lembaga negara bersifat mandiri yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak  kepada saksi/korban tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU no 31 tahun 2014. Bentuk perlindungan ini mencakup segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi/korban, agar para saksi/korban ini dapat berkontribusi maksimal dalam pengungkapan suatu tindak pidana.

Seperti yang kita ketahui bersama, dalam pengungkapan suatu tindak pidana, para saksi/korban umumnya berinteraksi dengan aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan. Apakah para saksi/korban ini mendapat perlakuan khusus? Tentu saja tidak. Bahkan hak -- hak mereka terkadang kurang terakomodir. Contohnya kasus Baiq Nuril yang sedang hangat saat ini. Seorang korban yang justru menjadi tersangka dan dihukum 6 bulan penjara.

Padahal, saksi/korban adalah kunci agar suatu kasus dapat terungkap secara objektif. Sehingga menurut saya, keberadaan LPSK ini sesungguhnya merupakan oase bagi para saksi/korban yang merasa terancam dengan posisinya tersebut.

Dan ketika saksi/korban diputuskan menjadi terlindung LPSK, maka yang bersangkutan akan mendapatkan layanan dari LPSK, disesuaikan dengan kebutuhan terlindung. Antara lain, layanan perlindungan, bantuan medis, bantuan psikologis, kompensasi, rehabilitasi psikososial, fasilitas restitusi, atau perlindungan darurat untuk saksi/korban, yang membutuhkan penanganan cepat demi keamanan jiwanya.

LPSK, Lembaga Mandiri Yang Kredibel dan Berintegritas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun