Amandemen terhadap UUD 1945 yang ditetapkan pada 10 November 2001 lalu semakin menguatkan fungsi dan kedudukan BPK dalam menjalankan tugasnya. Kinerja BPK di era sebelumnya  yang hanya terlihat formalitas dan sekedar pantas - pantas saja, mulai menunjukkan eksistensi dan taringnya. Bahkan jika terdengar kabar bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan, instansi terkait yang tadinya tenang - tenang saja dijamin akan deg - degan dan berbenah sana sini.
Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Tugas yang sangat berat dan rawan "senggol" Â ini menuntut BPK untuk menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalisme sebagai landasan mereka dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Karena bagaimanapun juga, BPK adalah garda terdepan dalam mengawal harta negara. BPK hadir, sebagai penjaga harta negara.
Tak perlu khawatir dengan kredibilitas BPK karena pengelolaan keuangan tahunan BPK turut diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk DPR dan telah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu. Sistem pengendalian mutu BPK juga direview secara berkala oleh "BPK" negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia, untuk menjamin standar mutu pemeriksaan BPK RI, atau yang dikenal dengan peer review. Bukti dari kredibilitas BPK yaitu, BPK kembali dipercaya sebagai auditor eksternal badan atom PBB atau Internal Atomic Energy Agency (IAEA) yang berkedudukan di Wina, Austria. Tak hanya itu, selain menjadi Dewan Gubernur BPK Asia atau ASOSAI sejak tahun 2015, BPK juga dipercaya sebagai auditor badan anti korupsi internasional (International Anti Corruption Academy/IACA), bersama Rusia dan Wina. Jadi boleh dikatakan BPK RI ini sudah go international, karena  sudah berkiprah hingga ke mancanegara.
Ayo kita kawal harta negara
Pada semester I tahun 2017 ini BPK telah menyelamatkan keuangan negara sebesar 13,70 triliun yang berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi dan koreksi cost recovery. BPK juga telah memberikan 463.715 rekomendasi kepada pemerintah dimana 60% rekomendasi telah ditindaklanjuti yang membuat pemerintah, BUMN/BUMD lainnya bekerja lebih tertib, hemat, efisien serta efektif.
Kerja yang tidak mudah dan perlu kita apresiasi bersama. Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, keberadaan BPK memang sangat krusial dan penting bagi bangsa ini. Namun BPK tidak bisa sendiri. BPK sangat butuh peran serta dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Tidak seperti dulu yang terbelenggu, kini masyarakat dapat leluasa berperan aktif dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan ikut mengawal harta negara, dengan berbagai cara antara lain :
Menjaga fasilitas publik
Sadarkah kita bahwa harta negara itu bukan saja aliran uang atau dana yang mengalir ke kas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau penyelenggara negara lainnya. Sebenarnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas (fasos) milik pemerintah yang kita nikmati sehari - hari juga termasuk dalam kategori harta negara.
Fasilitas umum adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum seperti jalan, angkutan umum, jembatan, halte, trotoar, dan sebagainya. Sedangkan fasilitas sosial adalah fasilitas yang disediakan untuk kepentingan sosial masyarakat seperti puskesmas, sekolah, tempat wisata, tempat olahraga, dan sebagainya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!