Dalam era digital yang terus berkembang, alat pembayaran cashless diyakini sebagai solusi dalam memudahkan proses transaksi. Apa itu cashless? Cashless adalah metode pembayaran non tunai yang dilakukan melalui media elektronik. Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) sudah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) sejak 2014. Gerakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang lebih efisien dan aman. GNNT diharapkan mampu mendorong sistem keuangan nontunai berjalan efektif. Metode pembayaran cashless terbagi menjadi dua, yakni e-money dan e-wallet. E-money adalah uang yang nilainya disimpan dalam media elektronik dan biasanya diterbitkan oleh perbankan, seperti TapCash dari BNI, Brizzi dari BRI, dan JakCard dari Bank DKI. Sedangkan, e-wallet adalah layanan elektronik untuk menyimpan data pemilik dan instrumen pembayaran, termasuk nilai uang. Contoh dari e-wallet, yaitu Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), GoPay OVO, DANA, ShopeePay, dan LinkAja.
      Metode cashless muncul akibat beberapa faktor. Maraknya kasus kejahatan yang menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat menjadi salah satu faktor munculnya metode cashless. Menyimpan uang tunai dalam jumlah banyak di dalam dompet atau tas dinilai sangat berisiko. Selain itu, metode pembayaran non tunai juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pengelolaan transaksi terhadap kegiatan ekonomi masyarakat karena laporan-laporan transaksi dan perdagangan ekonomi bisa diakses dengan menggunakan laporan elektronik. Mata uang palsu beredar dan penggunaannya bisa semakin meluas sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat. Hal ini tentu sangat merugikan dan memicu kekhawatiran masyarakat. Dengan adanya metode cashless, masyarakat dapat terhindar dari penyebaran uang palsu tersebut. Korupsi yang terjadi dalam proses pelayanan publik juga menjadi faktor pembayaran non tunai muncul. Metode pembayaran cashless diharapkan dapat mengurangi terjadinya korupsi dan kolusi antara pihak yang melakukan transaksi.
Metode pembayaran non tunai ini dinilai memiliki banyak kelebihan oleh masyarakat. Dengan metode cashless, pembayaran dapat dilakukan secara praktis dan meminimalisir pencurian serta meningkatkan keamanan karena pembeli tidak perlu membawa uang tunai dengan jumlah banyak ketika berbelanja. Metode pembayaran non tunai juga menawarkan berbagai potongan harga, seperti makanan, pakaian, dan peralatan yang tentu menarik perhatian masyarakat. Tingginya transaksi non tunai juga dapat memudahkan perputaran ekonomi sehingga cash flow masyarakat semakin lancar. Metode pembayaran non tunai memungkinkan pencatatan yang rinci mengenai pengeluaran dan pemasukan. Masyarakat dapat lebih mudah mengelola keuangan karena segala jenis transaksi tercatat secara elektronik sehingga masyarakat dapat melihat riwayat transaksi dengan mudah. Cashless juga dapat meningkatkan pendapatan negara karena dengan metode pembayaran non tunai, koleksi pajak negara akan meningkat secara signifikan. Selain itu, baik pembeli maupun penjual tidak perlu repot memikirkan tentang kembalian karena pembeli cukup membayar sesuai dengan nominal harga yang harus dibayarkan.
Kenyamanan masyarakat terkait metode transaksi tanpa tunai menyebabkan beberapa tempat usaha mulai tidak menyediakan metode pembayaran tunai. Sebagian masyarakat tentu tidak merasa terganggu akan hal tersebut. Namun, sebagian masyarakat merasa resah dengan hal itu. Metode pembayaran non tunai memang memudahkan proses transaksi, khususnya bagi kalangan muda. Akan tetapi, hal ini cukup menyulitkan bagi masyarakat usia lanjut yang memiliki keterbatasan pemahaman tentang penggunaan media elektronik.
Berdasarkan Undang-undang no 7 Tahun 2011 tentang mata uang, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah uang tunai dengan mata uang Rupiah yang terbuat dari kertas atau logam dengan bentuk dan syarat-syarat yang ditentukan khusus oleh Undang-undang tersebut. Sesuai Undang-undang tersebut, seharusnya pembayaran dengan metode uang tunai harus tetap disediakan meskipun sudah banyak masyarakat yang memilih metode pembayaran non tunai.
Selain itu, perlu diingat bahwa metode pembayaran non tunai juga memiliki kekurangan. Dalam melakukan metode pembayaran non tunai, pembeli dibebankan tambahan biaya administrasi yang akan berjumlah besar jika diakumulasikan dalam periode waktu tertentu. Metode cashless juga menyebabkan masyarakat sangat bergantung pada teknologi dan jaringan internet. Pembayaran non tunai juga tidak sepenuhnya menghindarkan pembeli dari ancaman kejahatan. Meskipun cashless menawarkan sejumlah upaya keamanan seperti, password, PIN, atau verifikasi sidik jari, metode ini cukup rentan terhadap kejahatan cyber. Cashless mengharuskan pengguna untuk berbagi informasi pribadi masyarakat dengan pihak lain, seperti penyedia jasa pembayaran. Hal ini tentu menimbulkan risiko terhadap privasi dan keamanan data masyarakat itu sendiri. Masyarakat harus mengetahui dan memahami bagaimana data dan informasi pribadi mereka akan dikelola. Selain itu, cashless juga memicu terjadinya pembelian impulsif karena metode pembayaran non tunai menawarkan banyak potongan harga yang dapat menyebabkan masyarakat tergiur dengan berbagai penawaran promo dan timbulnya perilaku hidup konsumtif di kalangan masyarakat.Â
Metode pembayaran tunai memiliki kekurangan dan kelebihan. Begitu pula dengan metode pembayaran non tunai. Oleh karena itu, kedua metode pembayaran tersebut seharusnya tetap disediakan oleh tempat-tempat usaha. Keterbatasan akses terhadap teknologi yang dimiliki sebagian masyarakat harus menjadi pertimbangan bagi pemilik tempat usaha. Seluruh masyarakat juga diharapkan untuk selalu memperhatikan risiko dan keamanan dari kedua metode pembayaran. Meskipun metode pembayaran non tunai memberikan kemudahan dalam transaksi, masyarakat sebaiknya menghindari pembelian impulsif yang dapat merugikan diri sendiri.
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H