Perkawinan dini merupakan suatu rahasia umum dalam kehidupan sosial masyarakat terlebih masyarakat pedesaan tidak asing lagi degan fenomena ini, bahkan sudah memjadi suatu hal yang biasa anak rentang usia 17-18 tahun sudah menikah  hal ini di latar belakangi budaya, ekonomi, dan struktur sosial.Â
Dan masih banyak lagi angka yang menikah siri dalam artian hanya di akad melalui agama akan tetapi tidak  ada legalitas dalam mata hukum positif di indonesia, tentunya dengan naiknya angka pernikahan dini ini berbandi lurus dengan naiknya angka perceraian karena belum ada kesiapan mental maupun finansial untuk menopang keluarga, apalagi kepala dua masih sangat muda dan rentan akan masalah yang tidak bisa selesaikan secara hati dingin, tentunya ini menjadi perhatian pemerintah untuk menekan angka perceraian untuk mengurai adanya anomali yang komplek dalam sosio-kultural di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H