Indonesia masih menghadapi masalah gizi, seperti negara-negara berkembang lainnya, terutama pada balita dan perempuan hamil. Masalah gizi ini tidak hanya disebabkan oleh kekurangan zat gizi makro, tetapi juga zat gizi mikro. Stunting (tubuh pendek) pada balita merupakan manifestasi dari kekurangan zat gizi kronis, baik saat pre- maupun post-natal.Â
Generasi yang berkembang dengan baik, atau tidak lemah, memiliki kecerdasan yang lebih baik, dapat memberikan kekuatan kompetitif yang positif dalam hal pertumbuhan dan ekonomi. Selain itu, perkembangan yang maksimal dapat mengurangi beban resiko penyakit degeneratif. Penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, jantung, ginjal merupakan penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi. Dengan demikian, jika keterlambatan perkembangan pembangunan dapat ditekan maka diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat terjadi, tanpa dibebani biaya pengobatan penyakit kronis (Aryastami & Tarigan, 2017).Â
Stunting merupakan masalah gizi buruk yang dialami dunia, terutama di negara-negara miskin dan berkembang. Stunting adalah komplikasi kronis dari kekurangan gizi, dengan konsekuensi jangka pendek atau panjang, yang pada gilirannya memperburuk penyakit dan menjadi beban yang lebih besar. Bayi yang sehat akan mempengaruhi kualitas hidup anak usia sekolah, remaja terutama lansia (Unicef Indonesia, 2013).Â
Tidak hanya itu, terdapat perbandingan antara konsumsi makronutrien, energi dan protein dengan konsumsi mikronutrien seperti vitamin C, kalsium dan fosfor antara anak dengan anak yang tidak tumbuh kembang. Studi lain yang dilakukan oleh Nurbaiti, dkk. (2014), mengenai kebiasaan makan anak usia 2 tahun ke atas di Lombok Tengah, sebagian besar penduduk membolehkan anak membeli jajanan terutama pentol (bakso cilok yang terbuat dari tepung kanji dicampur sedikit daging dan campuran bumbu) dan makanan ringan. makanan ringan yang dijual di sekitar desa atau di warung.Â
Adapun cara atau Upaya Penurunan Stunting.Â
1. Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan rencana aksi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Shunting.
2. Dalam rangka menyelenggarakan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melaksanakan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting.
3. Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupatenf kota, dan Pemerintah Desa melakukan: a. penguatan perencanaan dan penganggaran; b. peningkatan kualitas pelaksanaan; c. peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H