Mohon tunggu...
Dian Oktaviana
Dian Oktaviana Mohon Tunggu... Guru - Pelajar dan belajar

belajar dan pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Evaluasi dan Supervisi Bimbingan dan Konseling untuk Meningkatkan Ketrampilan dan Profesionalitas Guru BK

14 Desember 2021   12:28 Diperbarui: 14 Desember 2021   12:54 4256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) juga dapat  digunakan untuk meningkatkan kompetensi keprofesian guru BK. Karena PKB merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Dalam PKB guru BK dituntut untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri yaitu pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan melalui kegiatan kolektif lainnya, selain itu guru BK juga bisa melakukan publikasi ilmiah, dan pengembangan karya inovatif.

Peningkatan ketrampilan dan keprofesionalisan guru  BK juga bisa dilakukan melalui akreditasi sekolah. Akreditasi  sekolah adalah sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan lembaga pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Dengan akreditasi guru BK dituntut untuk mencapai standar  kualitas yang sudah ditetapkan.

Evaluasi dan supervisi yang terakhir yang bisa dipergunakan lembaga pendidikan adalah  Sistem menejemen Mutu (SMM) ISO yang merupakan sistem menejemen mutu yang digunakan sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan agat tercapai tujuan pendidikan nasional. Dengan diterapkannyan SMM ISO guru BK sebagai bagian dari sekolah dituntut kinerjanya dengan menberikan pelayan terbaik , sehingga secara tidak langsung guru BK dituntut untuk meningkatkan ketrampilan dan profesionalitasnya dalam rangka  peningkatan mutu pendidikan.

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa evaluasi dan supervisi untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalisme  guru BK tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah saja, tetapi bisa dilakukan melalui program Sasaran Kinerja Guru (SKP), Penilaian Kinerja Guru (PKG),  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), akreditasi sekolah dan penerapan SMM ISO di lembaga pendidikan atau sekolah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun