Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) juga dapat  digunakan untuk meningkatkan kompetensi keprofesian guru BK. Karena PKB merupakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Dalam PKB guru BK dituntut untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri yaitu pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan melalui kegiatan kolektif lainnya, selain itu guru BK juga bisa melakukan publikasi ilmiah, dan pengembangan karya inovatif.
Peningkatan ketrampilan dan keprofesionalisan guru  BK juga bisa dilakukan melalui akreditasi sekolah. Akreditasi  sekolah adalah sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan lembaga pendidikan yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Dengan akreditasi guru BK dituntut untuk mencapai standar  kualitas yang sudah ditetapkan.
Evaluasi dan supervisi yang terakhir yang bisa dipergunakan lembaga pendidikan adalah  Sistem menejemen Mutu (SMM) ISO yang merupakan sistem menejemen mutu yang digunakan sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan agat tercapai tujuan pendidikan nasional. Dengan diterapkannyan SMM ISO guru BK sebagai bagian dari sekolah dituntut kinerjanya dengan menberikan pelayan terbaik , sehingga secara tidak langsung guru BK dituntut untuk meningkatkan ketrampilan dan profesionalitasnya dalam rangka  peningkatan mutu pendidikan.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa evaluasi dan supervisi untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalisme  guru BK tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah saja, tetapi bisa dilakukan melalui program Sasaran Kinerja Guru (SKP), Penilaian Kinerja Guru (PKG),  Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), akreditasi sekolah dan penerapan SMM ISO di lembaga pendidikan atau sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H