Untuk menjaga kualitas proses pendidikan agar tercapai lulusan yang bermutu, Â sekolah perlu melakukan evaluasi dan supervisi terhadap segala jalannya proses pendidikan. Adapun yang menjadi objek dari pendidikan adalah siswa, dimana peningkatan mutu pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia. Dalam peningkatan tersebut perlu melibatkan banyak pihak, baik personil sekolah maupun yang berada diluar sekolah, namun disini dalam pengembangan kemampuan siswa, tidak terlepas dari peran konselor atau guru Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Guru Bimbingan Konseling (BK) sebagai konselor disekolah masih mengalami kendala dan masalah yang beragam sehingga tidak banyak sekolah yang mampu menjalankan layanan BK dengan baik. Alasan umum yang terjadi adalah adanya keterbatasan kemampuan dan keterampilan konseling, penggunaan keterampilan konseling disesuaikan dengan kebutuhan serta keterbatasan waktu. Alasan-alasan ini menunjukan bahwa penggunaan keterampilan konseling tampaknya masih dianggap banyak memakan waktu. Hal ini karena keterbatasan kemampuan konselor dalam menggunakan keterampilan konseling, sehingga guru bimbingan konseling cenderung menggunakan pola lama yang sudah biasa dilakukan, akibatnya perkembangan keterampilan konseling terabaikan dan tidak ter update lagi. Â
Fungsi Keterampilan dalam konseling adalah untuk merefleksikan informasi dan sikap yang dimiliki oleh konseli. Keterampilan konseling mencakup keterampilan attending, mendengarkan, empati, bertanya, pemusatan, klarifikasi, membuka diri, memberi dukungan dan pengukuhan, memberi dorongan, pemecahan masalah, dan menutup percakapan. (Willis; 2007).  Untuk itu, perlu adanya peningkatan keterampilan guru bimbingan dan konseling atau konselor dan peningkatan profesionalisme guru BK, karenanya dibutuhkan evaluasi dan  supervisi bimbingan dan konseling.
Evaluasi adalah memberikan penilainan berdasarkan kriteria tertentu. Sedangkan evaluasi pelaksanaan program bimbingan dan konseling adalah upaya untuk menentukan keberhasilan dan kualitas pelaksanaan program bimbingan dan konseling. Evaluasi program adalah langkah awal dalam supervisi. Sebab, setelah pelaksanaan evaluasi, apabila ada program yang tidak terlaksana atau terlaksana tetapi hasilnya kurang maksimal, maka dibutuhkan perencaaan tentang langkah-langkah perbaikan. Sedangkan apabila program yang sudah ditetapkan sudah terlaksana dan berhasil maka perlu adanya pengembangan. Sehingga dengan dilaksanakannya evaluasi program BK sangat  membantu untuk menentukan tindak lanjut dari program yang sedang atau telah dilaksanakan.
Supervisi bimbingan konseling dilakukan sebagai upaya untuk mendorong, mengkoordinasikan dan menuntun pertumbuhan konselor secara berkesinambungan baik secara individual maupun kelompok yang tujuannya  agar lebih memahami dan lebih dapat bertindak secara efektif dalam melaksanakan layanan bimbingan konseling, sehingga Guru BK mampu mendorong pertumbuhan setiap siswa secara berkesinambungan  agar siswa dapat mengoptimalkan perkembangan dirinya.
Tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan Evaluasi dan Supervisi  Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah adalah untuk mengetahui keterlaksanaan kegiatan dan ketercapaian tujuan dari program bimbingan konseling  yang telah ditetapkan, selain itu juga untuk  meningkatkan kesadaran dan identitas, mendorong perkembangan pribadi dan profesional guru BK.  Dalam keseluruhan kegiatan, layanan bimbingan dan konseling, evaluasi dan supervisi diperlukan untuk memperoleh umpan balik terhadap keefektifan layanan bimbingan konseling  yang telah dilaksanakan. Dengan adanya evaluasi dan supervisi  dapat diketahui sejauh mana keberhasilan kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
Evaluasi dan supervisi terhadap guru  BK bisa dilaksanakan melalui beberapa cara, diantaranya Supervisi yang dilakukan oleh  kepala sekolah, pengawas sekolah, sasaran Kinerja Guru (SKP). Penilaian Kinerja Guru (PKG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), akreditasi sekolah dan Sistem menejemen Mutu (SMM) ISO.
Dalam pelaksanaan evaluasi dan supervisi Bimbingan Konseling baik secara individu maupun kelompok dilakukan oleh  kepala sekolah, dan pengawas sekolah.  Maka dari itu kepala sekolah dan pengawas harus menguasai berbagai prinsip, metode, dan teknik supervisi, sehingga dapat menentukan strategi, pendekatan, atau model supevisi yang cocok untuk menyelesaikan suatu permasalahan atau program.
Selain itu evaluasi dan supervisi bisa dilakukan melalui program Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Pegawai Negeri Sipil yang merupakan sistem menejemen kinerja PNS. Menurut ketentuan Pelaksananan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai. Dengan adanya penilaian target kerja yang telah di tetapkan guru BK pada SKP, maka guru BK harus merealisasikan target yang sudah ditetapkan dan secara tidak langsung dengan adanya SKP diharapkan bisa meningkatkan  ketrampilan dan  keprofesionalitasan  guru BK.
Kemudian, Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilakukan terhadap guru BK, Â dapat menunjukkan kegiatan guru BK sehari-hari dalam melakukan layanan terhadap siswa. Dengan demikian diharapkan dapat memeberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus dapat mendorong peningkatan ketrampilan dan keprofesionalisan guru BK.