Perkembangan konsep demokrasi pada suatu NegaraÂ
Pemahaman antara demokrasi serta Negara hukum tidak dapat dipisahkan karena keduanya masih saling berketerkaitan karena sebagai syarat bahwa Negara hukum pasti Negara demokrasi .lalu muncullah teori kedaulatan yang monitis ( sebuah teori yang kedaulatan yang menopang paham Negara dengan kekuasaan mutlak ) inti dari konsep ini adalah kekuasaan tertinggi dan tidak terbatas serta dapat perintahnya.Â
Konsep ini menjadikan tindakan yang sewenang wenang dari raja yang berisi penindasan terhadap hak asasi manusia dan mendapatkan reaksi serta tantangan yang menyangkal kekuasaan tertinggi dan tak terbatas dari Negara (penguasa Negara ) .
Di abad 17 dan 18 beberpa konsep muncul Negara hukum , konsep ini berisi bahwa kekuasaan penguasa banyak dibatasi agar tidak berbuat sewenang wenang terhadap rakyatnya , sejarah perkemebangan demokrasi sendiri tidak lepas dari perkembangan yang ada di abad 19 di eropa dan di amerika dengan adanya sebuah deklarasi di tahun 1776 di amerika dan di prancis pada tahun 1789.Â
Dari kedua deklarasi ini merupakan perkembangan yang revolusioner di bidang hak asasi manusia dan keduanya kedudukannya sama di depan hukum dari perkembangan tersebut.banyak muncul tuntutan bahwa kekuasaan sebuah Negara tidak berada ditangan raja tapi berada di tangan rakyat .
Revolusi yang ada di barat itu membwa pengaruh besar dalam tataran kehidupan manusia banyak terjadi perbedaan kelas di masyarakat hal ini menjadikan mereka sadar bahwa terdapat jurang pemisah antara warga satu dengan yang lainnya.
Banyak juga lahir Negara modern demokrasi yang memiliki prinsip hak asasi manusia dan kedudukan yang sama di depan hukum , banyak juga lahir kelas kelas baru antara pengusaha dengan buruh dengan keadaan yang berbeda dan Negara juga tidak boleh mencampuri kepentingan dan urusan dari individu
Suatu Negara hukum memenuhi beberapa syarat yaitu :
- Pemerintah melakukan tugas dan kewajiban berdasar atas hukum dan aturan undang-undang
- Memiliki jaminan pada hak asasi manusia
- Pembagian atasa kekuasaan dalam sebuah Negara
- Memiliki pengawasan dari badan peradilanÂ
Perkembangan demokrasi di Indonesia
sejarah perjalanan ketatanegraan Indonesia selalu mengalami perubahan dalam berlakunya UUD , dimulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS UUD 1950 , dan kembalinya UUD 1945 yang sudah di amandemen pada tahun 2002. Di awal kemerdekan UUD 1945 menjadi hukum dasar yang tertulis bagi segenap bangsa Indonesia dan kemudian muncul pergeseran dalam keta negaraan dalam masyarakat yang lebih dikedepankan.
Di awal kemerdekaan UUD 1945 disusun oleh beberapa panitia yaitu PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ), kemudian UUD di tetapkan oleh MPR bukan PPKI.di kala penyusunannya pasal II dikatakan bahwa UUD 45 merupakan undang undang  yang bersifat sementara  dalam pidato soekarno didepan anggota BPUPKI  dan PPKI
Pada tanggal 16 oktober 1945 diadakan rapat komite nasional Indonesia mengusulkan agar kekuasaan legislatif dan menetapkan GBHN (GARIS BESAR HALUAN NEGARA) agar di setujui oleh pemerintah kemudian wakil presiden mengeluarkan maklumat pemerintah no X Tahun 1945 yang berisi :
- Sebelum terbentuk MPR dan DPR komite nasional pusat hasil pemilihan umum di serahi kekuasaan legislative dan menetapkan GBHN
- Disetujuinya bahwa  komite pusat nasional berhubungan dengan mereka yang bertanggung jawab kepada komite nasional pusat
Sejak 17 agustus 1945 RIS diganti UUD 1950 negara serikat berubah menjadi Negara kesatuan , dimulai di saat RI di bawah uud 1950 , dan selama perode 1950 -1959 terdapat 7 kabinet yang rata rata umurnya hanya kurang dari 15 bulan saja dengan sering bergantinya kabinet membuat ketidakpuasan di  kalangan politisi.
Dikala pemerintahan soekarno runtuh di tahun 1968 di gantikan oleh soeharto yang mendapat tugas dari soekarno dalam menyelesaikan pemberontakan pada gerakan 30 september / PKI di dalam surat perintah 11 maret 1966, dengan keberhasilan soeharto membuat kepercayaan MPR sebagai perwakilan rakyat untuk mengangkat soeharto sebagai presiden RI
PERKEMBANGAN DEMOKRASI SERTA PERJALANAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Terbagi dalam 4 fase yaitu:
1.Tahun 1945-1959 dimana sistem demokrasi parlementer yaitu dimulainya demokrasi ini yang dimulai  satu bulan setelah kemerdekaan saat di proklamasikan kemudian di perkuat dalam UUD 1945 dan j1950 meskipun demokrasi ini dapat berjalan baik dinegara lain tapi tidak di Negara Indonesia
2.Tahun  1959-1965 ciri dari sistem demokrasi ini yaitu menonjolnya banyaknya peranan presiden dan juga partai politik dalam mempraktikan pemerintahan dalam fase pemerintahan ini juga banyak praktik penyimpangan terhadap demokrasi dimana pada dekrit presiden pada 5 juli yang dianggap sebagai salahsatu upaya dalam mencari solusi dari kemacetan politik yang ada melaui sidang konstituante dimana menjadi salah satu bentuk penyimpangan dalam praktik demokrasi.
3.Tahun 1969-1998 demokasi pada fase ini muncul setelah berakhirnya gerakan G30SPKI, landasan pada fase ini adalah Pancasila , uud 45 dan ketetapan dari MPRS , yang kemudian  menjadi dasar kmunculan serta lahirnya demokrasi dimana guna kenginan daalam memperbaiki dalam penyelenggaraan pemerintah yang didasarkan pada pancasila dan UUD 45 .
4. Demokrasi era reformasi dimana di tahun 1998 sampai dengan sekarang yang ditandai dengan lengsernya presiden yang dulu yaitu prsiden soeharto yang menjabat pemerintahan selama kurang lebih 32 tahun lamanya, .
 Di era reformasi Demokrasi Indonesia saat ini menjadikan pondasi yang sangat kuat dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia pada masa selanjutnya dengan diberikannya kebebasan pers sebagai ruang terbuka guna ikut serta dalam keterlibatan urusan kenegaraan berlakunya ini terjadi pada pemilu di tahun 1999 dimana rakyat berpeluang bersatu dan berkumpul sesuai dengan paham ideology dan politiknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H