Mohon tunggu...
Diannita Harahap
Diannita Harahap Mohon Tunggu... Dosen - Microbiologist

Kepeminatan Biologi. Orang Batak yang lahir di Jayapura Papua dan digariskan takdir mengabdi di Aceh. Selamat datang di blog saya ya.. rumah sederhana, enjoy everyone.

Selanjutnya

Tutup

Trip Artikel Utama

Hutan Kota dan Rambu-Rambu di Dalamnya

13 April 2023   16:40 Diperbarui: 19 April 2023   13:35 1000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rambu-rambu Hutan Kota. (Sumber Foto: Dokumentasi pribadi)
Rambu-rambu Hutan Kota. (Sumber Foto: Dokumentasi pribadi)

Saya tertarik mengulas rambu-rambu di Hutan Kota. Rambu-rambu terdiri dari dua warna yaitu lingkaran kuning dan lingkaran putih dicoret garis diagonal merah. 

Lingkaran kuning menjelaskan jadwal berkunjung taman yaitu pukul 08.00-18.00 WIB serta anjuran membuang sampah pada tempatnya. Sedangkan lingkaran putih dengan coretan diagonal memuat larangan.

Saya menghitung terdapat 15 rambu larangan yang tertera dalam simbol. Saya akan mulai menuliskan tulisan pada simbol searah jarum jam.

  • Larangan mendirikan tempat tinggal
  • Larangan menghidupkan/membakar sampah
  • Larangan berburu/menembak binatang
  • Larangan memancing/menjala ikan
  • Larangan berenang di kolam
  • Larangan menginjak rumput dan tanaman hias
  • Larangan memetik bunga/buah
  • Larangan berbuat khalwat/asusila
  • Larangan merusak fasilitas umum
  • Larangan berjualan di taman
  • Larangan menggunakan narkoba
  • Larangan memotong/menebang pohon
  • Larangan mengendarai sepeda motor dalam taman
  • Larangan mencoret/menempelkan sepatu di dinding
  • Larangan duduk/melompati pagar taman

Banyak fasilitas tersedia di taman kota ini selain wahana anak. Lapangan olahraga, mushola, hutan mangrove yang di dalamnya terdapat ikan-ikan, tiga buah jembatan yang dapat digunakan untuk swafoto dan sebagainya.

Rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh pengelola Dinas Lingkungan Hidup Keamanan Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh, penulis rasa sudah cukup kompleks dan memadai. 

Keseluruhannya jika diindahkan oleh pemakai layanan maka taman benar-benar dapat difungsikan sebagai penyedia energi di tengah perkotaan.

Selain sebagai tempat rekreasi, taman juga difungsikan sebagai sarana edukasi. Beberapa kali saya mengalami langsung berinteraksi dengan mahasiswa memanfaatkan Hutan Kota dalam pembelajaran.

Sebagai tamu, hendaknya kita masyarakat selalu memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah dengan sebaik-baiknya.

Terima kasih sudah membaca. Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun