Mohon tunggu...
Diannita Harahap
Diannita Harahap Mohon Tunggu... Dosen - Microbiologist

Kepeminatan Biologi. Orang Batak yang lahir di Jayapura Papua dan digariskan takdir mengabdi di Aceh. Selamat datang di blog saya ya.. rumah sederhana, enjoy everyone.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perkara Nama dan Bentuk Produk Tak Dapat Sertifikasi Halal

8 April 2023   07:07 Diperbarui: 10 April 2023   14:46 851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi rak produk pangan halal di supermarket. (sumber: SHUTTERSTOCK/Jacky D via kompas.com)

Ilustrasi rum. (Sumber: Pixabays/Tony Prats via Kompas.com)
Ilustrasi rum. (Sumber: Pixabays/Tony Prats via Kompas.com)

Ketiga, bentuk produk tidak boleh menyerupai hewan haram, bentuk dan label kemasan yang sifatnya erotis dan vulgar.

Ilustrasi kue cokelat bentuk hewan. Sumber : @jepherjepho dan @eatandtreats via Kumparanfood
Ilustrasi kue cokelat bentuk hewan. Sumber : @jepherjepho dan @eatandtreats via Kumparanfood

Selain audit sesuai kriteria SJH pada HAS 23000, LPPOM MUI juga akan memperhatikan aspek keamanan pangan, obat dan kosmetik sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. 

Bagi pangsa pasar Internasional khususnya ekspor produk pada negara tujuan Uni Emirat Arab (UEA) dan negara lainnya, auditor halal akan memeriksa pemenuhan implementasi analisis titik kritis Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Kiranya para pelaku UMKM untuk berbenah dan memperhatikan berbagai aspek untuk memenuhi 11 kriteria dalam SJH. 

Dalam rangka upaya mempersiapkan diri memperoleh sertifikat halal, sertifikasi dapat melalui kategori self declare untuk produk sederhana dan tidak berisiko. 

Selain itu produk obat, kosmetik, bahan kimiawi, biologi, rekayasa genetika ataupun produk dengan pengawetan berteknologi dapat diperiksa oleh penyelia dan auditor halal.

Sumber bacaan dapat dilihat satu, dua dan tiga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun