Permasalahan mendasar yang mendorong tercapainya hasil belajar yaitu sarana dan prasarana di kampus. Dalam hal ini perpustakaan berfungsi strategis dalam menyimpan koleksi buku. Buku dalam bantuk fisik maupun digital.
Dosen dan mahasiswa memiliki potensi yang sama dalam menyusun buku. Namun tentunya buku bukanlah produk yang dapat hanya ditulis dalam hitungan jam, butuh proses panjang.
Dosen sendiri memiliki kewajiban dalam mengembangkan bahan ajar khususnya buku. Hal ini dituangkan dalam Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) dan saat ini menjadi kewajiban khusus merujuk pada Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD).
Dosen sebagai unsur penting memiliki kesempatan untuk selalu mengembangkan rancangan pembelajaran semester (RPS) sesuai dengan relevansi disiplin ilmu dan kebutuhan dunia kerja.
Dengan demikian penting untuk selalu memperbaharui bahan ajar yang digunakan dalam perkuliahan.
Dosen berpeluang untuk melakukan detasering dan pencangkokan dengan dosen lain yang jabatannya lebih tinggi dalam memenuhi kewajiban khusus ini.
Pengembangan bahan ajar berupa buku mengacu pada mata kuliah yang diampu, RPS yang disusun bersama koordinator mata kuliah dan hasil penelitian yang ada.
Manfaat Bagi Civitas Akademika
Semakin lengkap koleksi buku ajar yang dimiliki maka hasil penelitian dosen terakomodir untuk dapat menjadi bahan pembelajaran terkini bagi mahasiswa.Â
Selain itu dosen dapat sinergis bekerja dalam lembaga maupun memperluas jaringan keilmuan melalui forum kepakaran ilmu.
Mahasiswa memperoleh acuan yang selalu diperbaharui pada disiplin ilmu tertentu dengan adanya buku ajar.
Hal ini juga memberi gambaran betapa pentingnya ilmu dan pengetahuan dan teknologi dalam kemasan buku ajar, dinamis mengikuti perkembangan dan kebutuhan jaman.
Universitas mendapatkan kebermanfaatan yaitu peningkatan mutu dan jumlah publikasi penerbitan buku ajar yang berkembang dari hasil penelitian.
Dengan kebermanfaatan yang diperoleh berbagai pihak maka terciptanya atmosfer akademik yang baik.
Komponen Buku Ajar
Buku ajar disusun dengan struktur sistematis, mudah dipahami, disarankan menggunakan bahasa semi formal.
Buku ajar dari perspektif isi tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Bab II Pasal 48 yang mengatur kesesuaian isi: a) harus sesuai dengan nilai pancasila, b) tidak mempertentangkan SARA, c) bebas dari pornografi, d) tidak bersentuhan dengan ujaran kekerasan dan e) tidak tersangkut dengan ujaran kebencian.
Dalam Undang-Undang RI No. 3 Bab III Bagian Kesatu pasal 7 mengatur sebuah buku harus sesuai dengan standar mutu dan standar pemerolehan naskah dan penerbitan buku. Standar mutu meliputi standar materi, penyajian, desain dan standar grafika.
Komponen buku ajar meliputi kriteria fisik, substansi dan muatan buku ajar. Berikut diuraikan mengenai hal tersebut.
A. Kriteria fisik buku ajar mengikuti:
- Format UNESCO, dengan ketentuan kertas ukuran lebar 15,5 cm , tinggi 23 cm;
- Spasi 1,15, times new roman (menyesuaikan dengan masing-masing instritusi) dengan ukuran 11 pt atau 12 pt.;
- Mematuhi kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kalimat yang disusun mengikuti Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
- Rencana Pembelajaran Semester (RPS) menjadi acuan utama;
- Ketebalan minimal 200 halaman atau disesuaikan dengan muatan RPS.
- Terdaftar dan memiliki International Series Book Number (ISBN) dari penerbit anggota IKAPI atau asosiasi penerbit perguruan tinggi;
- Buku ajar tersaji mengikuti Technological Pedagogical Content Knowledge (TPACK);
- Gaya bahasa diperbolehkan semi-formal agar lebih dekat dengan pembaca mahasiswa;
- Lengkap dengan gambar/ilustrasi, soal latihan, studi kasus dan umpan balik pada setiap materi yang disajikan;
- Gambar/ilustrsi jelas dengan resolusi diatas 300 dpi
- Penulisan atau penyajian daftar pustaka/rujukan, sitasi, tabel, gambar, grafik, dll. menggunakan sebuah standar yang konsisten, misalnya menggunakan APA, IEEE, Harvard, ISO, atau lainnya;
- Menyertakan beberapa pendapat atau mengutip hasil penelitian sesuai dengan bidangnya;
- Wadah merangkum hal-hal/ide-ide baru dari berbagai judul penelitian.
B. Substansi dan muatan buku ajar
Substansi buku ajar meliputi halaman pendahuluan, isi dan penutup. Simak penjelasannnya seperti di bawah ini.
Halaman pendahuluan terdiri dari cover, lembar pengesahan, daftar isi, kata pengantar (dari orang lain atau penerbit), prakata dari penulis dan ucapan terima kasih (dapat ditujukan pada penyandang dana, orang lain yang menjadi narasumber di beberapa bagian buku ataupun sekedar memberikan saran atau review tulisan sebelum finalisasi).
Halaman isi meliputi judul bab, pendahuluan (berisi tujuan instruksional khusus pada bab tersebut, keterkaitan antar materi sebelumnya, pentingnya dan petunjuk mempelajari bab), penyajian materi. Materi disajikan sesuai TIK dan menguraikan fakta, prinsip, dan prosedur. Selain itu halama isi juga memuat rangkuman, latihan/tugas dan rujukan.
Halaman penutup memuat daftar pustaka, index, lampiran dan biodata penulis.
Demikian secara umum ulasan mengenai buku ajar, semoga bermanfaat.
Referensi
Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti. (2019). Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (p. 68). http://lldikti12.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2019/03/PO-PAK2019_MULAI-BERLAKU-APRIL-2019.pdf
https://iainsalatiga.ac.id/web/wp-content/uploads/2019/03/Pedoman-Penulisan-Buku-Ajar-IAIN-Salatiga.pdf diakses 8 Februari
Kepdirjendikti. (2021). Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen.
Mirna M., Rahmat A. 2022. Regulasi Penulisan Buku Ajar bagi Dosen di Perguruan Tinggi . AKSARA: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(1) :751-758. DOI: http://dx.doi.org/10.37905/aksara.8.1.751-758.2022
Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI