Imbuhan pakan dikenal dengan suplemen yang ditambahkan pada makanan ternak atau peliharaan dan bermanfaat dalam menambah bobot tubuh serta meningkatkan status kesehatan hewan.
Imbuhan pakan lazim diberikan pada budidaya akuakultur. Hal ini mengingat kondisi akuakultur dengan sistem kolam terbuka dan terekspos oksigen bebas memungkinkan terjadinya stres lingkungan, infeksi agen penyebab penyakit.
Variasi komposisi pakan dan imbuhan pakan yang diberikan dapat mempengaruhi struktur usus dan stabilitas mikroflora ikan.
Perlakuan memusnahkan dengan membakar atau menggunakan antibiotik sering menjadi pilihan penanganan fisik dan kemoterapi pada budidaya akuakultur jika telah terjadi penyebaran infeksi mikroba maupun non-mikroba.
Namun hal ini berdampak pada kondisi baru seperti resistensi antibiotik pada mikroba yang terekspos antibiotik pada waktu panjang, perubahan keseimbangan lingkungan serta residu yang memungkinkan siklusnya sampai pada konsumsi manusia.
Antibiotik dalam budidaya akuakultur
Penggunaan obat ikan seperti antibiotik diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor  1/Permen-KP/2019. Peraturan tersebut mengatur peredaran obat ikan baik dalam kategori obat keras yang diperbolehkan, obat keras yang dilarang maupun obat bebas terbatas.
Antibiotik pada kategori obat keras dan dilarang penggunaannya diantaranya meliputi golongan amfenikol, nitroimidazol, nitrofuran dan makrolida. Penggunaan obat kategori ini harus di bawah pengawasan dokter hewan.
Pengawasan terhadap peredaran obat terkait konsistensi mutu obat ikan dilakukan oleh Direktorat Jenderal dengan turun langsung ke lapangan sebanyak dua (2) kali dalam setahun. Pengawasan dilakukan dengan pengujian sampel obat ikan. Hasil pengujian sampel laboratorium terhadap obat ikan menjadi dasar evaluasi sertifikat pendaftaran obat ikan.