Para amatir hanya bisa berharap. Para Profesional mewujudkannya (Garson Kanin).
Sebagai seorang profesional, pengakuan atas kelayakan kompetensi kerja penting untuk dimiliki. Pengakuan profesionalitas ini dituangkan secara tertulis dalam sertifikat profesi.
Sertifikat kompetensi berlaku nasional dan dikeluarkan oleh lembaga kredibel dan diakui oleh Negara. Lembaga ini dikenal dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Pengakuan terhadap kompetensi profesi mengikuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan dikeluarkan secara resmi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Proses Sertifikasi Profesi Analis Laboratorium
Proses sertifikasi mencakup tiga aspek keahlian yaitu aspek kognisi (pengetahuan), afeksi (sikap) dan psikomotorik (keterampilan). Dilansir dari Portal BNSP tercatat 2073 LSP terdaftar tersebar di seluruh Indonesia untuk berbagai bidang kerja profesional.
Tidak jarang bidang kerja analis menjadi satu dari beberapa profil lulusan Program Sarjana di Perguruan Tinggi Indonesia, tentunya disesuaikan dengan bidang ilmu masing-masing.
Untuk bidang ilmu Biologi sendiri berdasarkan academiccourses terdapat dua belas (12) kepeminatan yang dapat disertifikasi yakni: Â 1) biologi kelautan, 2) biologi manusia, 3) biologi sel, 4) genetika, 5) ilmu hewan, 6) mikrobiologi, 7) neuroscience, 8) biologi lingkungan hidup, 9) biosains, 10) bioteknologi, 11) botani dan 12) ekologi.
Sertifikasi oleh BNSP bidang analis mikrobiologi dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Laboratorium Penguji Indonesia (LSP-TELAPI) yang berlokasi di Bandung. Proses asesmen dilakukan oleh asesor dan ditentukan oleh pihak BNSP.
Kompetensi Bidang Analis Mikrobiologi