Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang dicanangkan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa subsidi listrik hanya untuk masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin. Menurut data yang diperoleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari 22,8 juta pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang terdaftar di PLN, hanya sekitar 4,15 juta pelanggan dapat dikategorikan miskin dan rentan miskin, yang berarti hanya sekitar 18 persen pelanggan daya 900 VA yang berhak menerima subsidi listrik mulai Juni 2016. Sedangkan, 18,65 juta pelanggan rumah tangga yang mampu dengan daya 900 VA tidak lagi diberikan subsidi listrik.
Pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan subsidi listrik bagi masyarakat miskin dan rentan miskin. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi, UU No. 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN. Kementerian ESDM selaku regulator juga berupaya menjaga agar penyediaan tenaga listrik dilakukan secara efisien dan menjaga keseimbangan kepentingan penyedia listrik (PLN) dengan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memberikan subsidi listrik secara tepat sasaran.
Pemberian subsidi listrik yang tepat sasaran dinilai perlu dilaksanakan agar anggaran subsidi listrik dapat dialihkan untuk sektor lainnya, seperti kesehatan dan pendidikan, subsidi pupuk dan benih (subsidi non-energi), atau untuk menambah anggaran penanaman modal negara demi mendorong kinerja BUMN.
Ini juga menjadi peringatan dari pemerintah bahwa masyarakat harus sadar dengan kondisi ekonomi rumah tangga mereka bahwa yang layak mendapatkan subsidi listrik hanyalah masyarakat miskin dan rentan miskin.
Pencocokan Data Selesai
Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang diperoleh dari TNP2K, empat juta pelanggan yang layak mendapatkan subsidi listrik telah berhasil dicocokkan data Rumah Tangga Sasaran (RTS) milik TNP2K oleh para pegawai PLN dengan Identitas Pelanggan (IDPEL) PLN. Pencocokan data yang berlangsung mulai Januari hingga Maret 2016 ini dilakukan oleh pegawai PLN di unit-unit dengan mendatangi alamat RTS.
[caption caption="Survey data pelanggan 900 VA yang berhak menerima subsidi listrik 100% selesai di PLN Area Gresik. Sumber: Divisi Niaga PLN"][/caption]Tidak berhenti pada pencocokkan data saja, pemerintah juga sedang menyiapkan pola penanganan pengaduan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang sebelumnya tidak didatangi PLN untuk mencocokkan data RTS. Hal ini untuk mengantisipasi data 18 juta pelanggan PLN daya 900 VA yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik.
“Dari 18 juta keluarga seperti itu kesalahannya paling dua setengah persen sampai lima persen sudah kita antisipasi,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman.
Sosialisasi itu Penting
Dengan adanya pola penanganan pengaduan, maka diperlukan sosialisasi lebih lanjut terkait subsidi listrik tepat sasaran. Secara bersama-sama, pemerintah dan PLN harus memberitahu masyarakat seluruh Indonesia bahwa mereka yang tadinya bisa menikmati tarif subsidi listrik untuk daya 900 VA sebesar Rp 605 per kilo-Watt hour (kWh), kini harus merasakan tarif tenaga listrik (TTL) normal, seperti dalam bulan April 2016 yakni sebesar Rp 1.343/kWh. Tarif ini pun belum tentu tetap, mengingat TTL bisa naik dan turun karena adanya tariff adjustment, yaitu penentuan TTL setiap bulannya berdasarkan harga minyak dunia, nilai tukar Rupiah, dan besaran inflasi.
Dapat dipastikan akan banyak pelanggan PLN yang menuntut jika mereka tidak lagi menikmati tarif subsidi listrik. Untuk itu, sosialisasi langsung kepada masyarakat lewat pemerintah daerah sangat dimungkinkan agar masyarakat lebih paham mengenai siapa saja yang berhak menerima subsidi listrik.