Pendidikan Luar Biasa merupakan pendidikan formal bagi siswa yang memiliki kebutuhan khusus seperti keterlambatan mental, fisik, emosional maupun sosial.Â
Adanya keterlambatan demikian, membuat siswa atau peserta didik memiliki perkembangan yang jauh dibandingkan dengan teman seusianya, termasuk dalam kemampuan kognitif, keterampilan fisik dan skolastik.
Upaya pemerintah Indonesia dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19 pada sektor pendidikan masih menyisakan PR yang begitu dalam, pemerintah sangat perlu memberikan  ruang khusus kesetaraan antara anak normal dan anak penyandang disabilitas.
Tidak hanya itu, penerapan teknologi yang digunakan pada setiap jenjang pendidikan harus berbasis tepat guna.
Syarat teknologi dikatakan tepat guna adalah teknologi yang sesuai dengan kondisi sosial dan dapat memecahkan masalah yang dihadapi oleh setiap siswa.
Inovasi dan ide kreatif dari berbagai elemen terhadap proses belajar mengajar secara daring perlu terus dikembangkan. Mahasiswa, peneliti, dosen dan guru diperlukan dalam pengembangan teknologi model tepat guna yang dapat merangkul semua masyarakat khususnya kaum penyandang disabilitas.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H