Mohon tunggu...
Ni Ketut Dian Apsari.a.c.l
Ni Ketut Dian Apsari.a.c.l Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Net Zero Emission: BPDPKS Serta Konstribusi Pada Penerimaan Negara

19 Oktober 2024   19:20 Diperbarui: 19 Oktober 2024   19:30 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tahukah kalian?

Perubahan ilklim yang semakin parah membuat banyak negara telah menerapan target Net Zero Emission yang berarti pelepasan pelepasan jumlah emisi gas yang dihasilkan seimbang dengan jumlah emisi gas yang di hapuskan oleh atmosfer.

Ternyata banyak negara telah menetapkan target Net Zero Emissions (NZE). berdasarkan perjanjian paris yang berisi bahwa emisi  GRK (Gas Rumah Kaca) harus dikurangi 45% pada tahun 2030 dan mencapai kondisi NZE pada tahun 2025 menjadi sebuah pendorong bagi negara untuk menetapkan NZE.

Bukan hanya negara yang menerapkan NZE tetapi Perusahaan serta organisasi maupun Lembaga lainnya juga menetapkan target NZE, salah satunya yaitu :

BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit ) yang merupakan sebuah Lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola dana Perkebunan kelapa sawit di bawah Menteri keuangan. BPDPKS merupakan Lembaga yang di bentuk oleh pemerintah berdasarkan  perpres 61/2015 jo. Perpres 24/2016 jo tentang penghimpunan dan penggunaan dana kelapa sawit.

Lembaga BPDPKS telah berperan dalam usahanya dengan mendukung pengurangan  emisi dan konstribusinya dalam penerimaan negara melalui pengelolaan dana yang efektif, Pengelolaan dana tersebut bersumber dari ekspornya kelapa sawit.

Dalam mendukung Upaya pengurangan emisi, BPDPKS berinvestasi dalam proyek yang mendukung pengembangan energi , seperti biofel dari kelapa sawit. Biofel ini diharapkan dapat mengantikan bahan bakar fosil yang Dimana menjadi salah satu penyebab emisi gas rumah kaca. Dengan dukungan melalui investasi ini BPDPKS telah ikut berkonstribusi dalam menciptakan sebuah energi baru yang ramah lingkungan.

Dan masih banyak lagi Upaya BPDPKS dalam mencapai NZE yaitu dengan program penghijauan Dimana BPDPKS mendukung adnaya proyek reboisasi dengan mengembalikan ekosistem yang rusak dengan itu hal ini akan berdampak baik dengan banyaknya penyerapan karbon dioksida Adapun juga Upaya BPDPKS  lainnya yaitu dengan meningkatkan produktivitias kelapa sawit yaitu dengan melakukan program pelatihan petani seperti mengelola limbah dan lebih menggunakan pupuk organic.

Dari Upaya Upaya yang dilakukan Lembaga BPDPKS (Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit) tersebut hal ini sangat mendukung penetapan target NZE. Tetapi Lembaga ini bukan hanya mendukung adanya pengurangan emisi tetapi juga ikut berkonstribusi dalam signifikan penerimaan negara.

  • peran BPDPKS dalam konstribusi penerimaan negara
  • peran BPDPKS dalam konstribusi penerimaan negara, antara lain yaitu :
  • Dari pengelolaan dana yang bersumber dari ekspor kelapa sawit digunakan untuk mendanai program program berkelanjutan, tetapi bukan hanya itu saja hasil dari dana ini juga akan digunakan untuk konstribusi pada penerimaan negara melalui pajak dan restribusi.
  • Meningkatkan nilai ekspor kelapa sawit yang dihasilkan dengan adanya peningkatan ekspor ini secara langsung dapat  berkonstribusi pada penerimaan negara.

  • Berdasarkan peran tersebut, BPDPKS ( Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) memainkan peran yang penting terhadap konstribusi pernerimaan negara dan ikut mendukung pencapain Net Zero Emission melalui pendukungan energi terbarukan, mendukung adanya penghijauan dan lain sebagainya .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun