Undang-Undang Administrasi Pemerintahan 30 Tahun 2014 dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi instansi dan/atau pejabat pemerintah, masyarakat dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, hukum administrasi negara diatur oleh hukum negara Republik Indonesia. Diterima!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!