Undang-Undang Administrasi Pemerintahan 30 Tahun 2014 dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi instansi dan/atau pejabat pemerintah, masyarakat dan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, hukum administrasi negara diatur oleh hukum negara Republik Indonesia. Diterima!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!