Mengapa hal itu harus terjadi? Bukankah kebebasan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi diakui dalam konstitusi kita (pasal 28F UUD 45 amandemen keempat) serta pasal 19 Deklarasi Universal HAM?
Era reformasi adalah era kebebasan pers. Era di mana publik beserta awak media –dengan tidak melupakan hukum– menyuarakan pendapat di muka umum tanpa harus ada restriksi. Rencana BURT memberlakukan Tata Tertib Peliputan Jurnalis bagi wartawan di gedung DPR RI hendaknya perlu dikaji ulang. Pers bukanlah ancaman bagi parlemen, jika mereka berfikir. Pers menggandeng parlemen dalam menjalankan amanat konstitusi. Tentunya berlandaskan semangat perubahan. Jangan sampai publik, lewat awak media, mencemooh kinerja memble DPR untuk kesekian kalinya.â–
Penulis, penikmat karya-karya jurnalistik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H