Mohon tunggu...
Dian Kurniawati
Dian Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi STAI Al-ANWAR Sarang Rembang

Salah satu hobi saya adalah membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perspektif Bem UI dan TNI di Papua

6 Juli 2024   12:35 Diperbarui: 6 Juli 2024   14:03 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kesimpulan nya adalah Permasalahan BEM UI dengan TNI di Papua dapat dianalisis dari berbagai perspektif, termasuk teori keadilan Rawls, utilitarianisme Bentham, dan teori hak alami Locke. 

Masing-masing teori menawarkan sudut pandang yang berbeda tentang peran dan kewajiban institusi negara, hak asasi manusia, dan batas-batas kebebasan berekspresi. Penting untuk mempertimbangkan semua perspektif ini dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan untuk permasalahan ini. Dialog dan komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara semua pihak yang terlibat sangat penting untuk mencapai solusi tersebut.

Polemik ini juga menjadi sorotan media internasional. Beberapa media internasional, seperti BBC dan Al Jazeera, telah memberitakan tentang masalah ini. Polemik ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan media massa. 

Beberapa pihak mendukung pernyataan BEM UI dan mendukung langkah BEM UI yang dianggap berani dalam mengangkat isu HAM di Papua, yang sering kali terabaikan oleh media dan pemerintah. Mereka berpendapat bahwa kritik dari mahasiswa adalah bagian dari kebebasan berpendapat dan penting dalam menjaga demokrasi dan transparansi. 

Pihak tersebut juga mendesak agar TNI menghentikan pelanggaran HAM di Papua. Pihak lain, termasuk TNI, mengkritik pernyataan BEM UI kurang bijaksana dan menganggapnya provokatif. Beberapa akademisi juga mengingatkan pentingnya verifikasi data sebelum membuat pernyataan publik yang sensitif. Masyarakat internasional juga mendesak pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM di Papua dengan serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun