Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas atas kelalaian ini. Perlu adanya penguatan dalam sistem keamanan, seperti penggunaan teknologi yang lebih canggih lagi seperti  CCTV atau menggunakan pemindai x-ray dan detektor narkotika di setiap pintu masuk untuk memeriksa barang dan pengunjung secara menyeluruh. Selain itu, bisa memasang alat pengganggu sinyal telekomunikasi untuk mencegah penggunaan ponsel ilegal oleh narapidana.
 Selain itu, perlu adanya perbaikan infrastruktur di dalam Lapas agar aparat bisa memantau dengan baik. Infrastruktur yang buruk bukan hanya menghambat pengawasan dan pengelolaan napi, tetapi juga menciptakan peluang bagi aktivitas ilegal, termasuk peredaran narkoba.Banyak Lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga ratusan persen, sehingga satu sel ditempati oleh narapidana jauh lebih banyak dari kapasitas idealnya.
 Hal ini tentu akan semakin sulit jika aparat kepolisian sendiri juga terlibat dalam peredaran narkotika. Kasus keterlibatan aparat kepolisian dalam peredaran narkoba, termasuk yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas), adalah masalah serius yang mencerminkan krisis moral, etika, dan kelemahan pengawasan di tubuh institusi negara. Pemerintah, melalui institusi yang berwenang, harus memastikan bahwa setiap aparat yang terbukti bersalah tidak hanya diberhentikan dari tugasnya, namun juga dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai undang undang.
Mendengar hal ini, tentu masih miris sistem pertahanan dan keamanan di Indonesia. Kita sebagai masyarakat pasti juga mempertanyakan bagaimana bisa sampai hal ini terjadi. Namun, kita tidak boleh juga sepenuhnya menyalahkan pemerintah. Sebagai masyarakat, kita juga harus bisa mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku. Narkoba adalah barang terlarang di negara kita, maka dari itu tidak ada alasan untuk menjual,membeli,bahkan mengonsumsi dengan alasan apapun. Berpendapat pasti boleh, namun menjadi masyarakat yang bijak itu yang utama. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H