Mohon tunggu...
DIAN KHOIROTUL ARYANI
DIAN KHOIROTUL ARYANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswi

Mahasiswi UIN Khas Jember

Selanjutnya

Tutup

Politik

Urgensi Perubahan Pasal 27 UU 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

6 April 2023   23:35 Diperbarui: 6 April 2023   23:39 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Dian Khoirotul Aryani

NIM : 212102030026

Kelas : Hukum Tata Negara 3

Pada Senin 28 November 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar konferensi pers yang membahas tentang Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah pada tanggal 27 Oktober 2016.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, menyampaikan bahwa UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sudah berlaku sejak diundangkannya pada tahun 2008. Dalam perjalanannya, terdapat banyak masukan dan aspirasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, praktisi, dan masyarakat lainnya.

Proses pelaksanaan revisi UU ITE dilakukan karena banyak pihak yang berpendapat bahwasannya pasal 27 ayat 3 ini banyak merugikan masyarakat, khususnya yaitu tentang pencemaran nama baik lewat media sosial. Pasal ini sering kali digunakan untuk menuntut oknum yang melakukan pencemaran nama baik tersebut. 

Oleh karena itulah banyak pihak yang meminta agar pasal tersebut dihapus,  karena dalam penerapannya sering terjadi kesalahan. Adapun akibat dari kesalahan penerapan tersebut,  sudah ada sekitar 74 orang telah menjadi "korban" dari UU ITE tersebut. Maka diperlukan Revisi untuk mencari solusi agar tidak ada korban lagi akibat salah penerapan pasal tersebut.

Adapun solusi untuk mengatasi kecenderungan salah tafsir dan ketidaksamaan penerapan maka dibuatlah pedoman teknis dan kriteria implementasi yang nanti akan diwujudkan dalam bentuk SKB 3 Kementerian dan Lembaga, yaitu Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Namun nyatanya Pasal 27 ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Sesungguhnya dengan adanya pasal tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat dan saya sendiri sangat setuju dengan adanya pasal 27 ayat 3 UU IYE tersebut. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun